Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan
Ungkap Brigadir J Kerap Bawa Ponsel Putri Candrawathi, Bharada E Sebut Tak Tahu Alasannya
Bharada E mengatakan bahwa mendiang Brigadir J kerap membawa ponsel milik istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Editor:
Astini Mega Sari
(WARTA KOTA/YULIANTO)
Putri Candrawathi mendengarkan keterangan saksi-saksi pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022) - Bharada E mengatakan bahwa mendiang Brigadir J kerap membawa ponsel milik istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sebagai informasi, pada Rabu kemarin, Bharada E yang juga merupakan terdakwa bersaksi untuk terdakwa lainnya yaitu Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Maruf.
Selain ketiganya, adapula terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang turut diproses hukum buntut tewasnya Brigadir J.
Adapun seluruh terdakwa tersebut dijerat pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Sebut Brigadir J Miliki 3 Handphone, Salah Satunya Punya Putri Candrawathi
Berita Terkait