ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan

32 Pengakuan Bharada E dan Rekomendasi LPSK Soal Tuntutan Ringan di Kasus Brigadir J

LPSK mengajukan rekomendasi kepada Kejaksaan Agung untuk menjatuhkan tuntutan ringan kepada Richard Eliezer atau Bharada Eliezer.

Editor: Roy Ratumakin
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. 

TRIBUN-PAPUA.COMLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan rekomendasi kepada Kejaksaan Agung untuk menjatuhkan tuntutan ringan kepada Richard Eliezer atau Bharada Eliezer.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan selang satu hari setelah bersaksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Rekomendasi itu agar jaksa menjatuhkan tuntutan pada Bharada E setelah "bernyanyi" mengungkap 32 pengakuannya soal kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Orangtua Bharada E Sempat Dijemput di Manado lalu Dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Ini Alasannya

Kejaksaan Agung pun sudah bersuara menanggapi rekomendasi LPSK soal tuntutan ringan bagi Bharada E.

Lantas bagaimana nasib Bharada E nantinya?

LPSK Minta Kejagung Jatuhkan Tuntutan Ringan terhadap Bharada Eliezer terkait Kasus tewasnya Yoshua

Pengajuan itu didasari pada Undang-Undang nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

 

 

"Iya, betul (mengajukan keringanan tuntutan untuk Eliezer) itu berdasarkan Pasal 10 A UU 31 tahun 2014," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (4/12/2022).

Tak hanya ada dalam UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pengajuan permohonan keringanan tuntutan itu juga kata Susi, berkaca pada status Eliezer sebagai justice collaborator dalam kasus ini.

Justice collaborator sendiri merupakan saksi pelaku atau pelaku yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan yang sebenernya.

"JC berhak untuk mendapatkan penghargaan khusus berupa keringanan penjatuhan hukuman," ucapnya.

Oleh karenanya, LPSK kata Susi mengajukan permohonan keringanan tuntutan kepada Kejagung khusus untuk Eliezer.

Baca juga: Ungkap Brigadir J Kerap Bawa Ponsel Putri Candrawathi, Bharada E Sebut Tak Tahu Alasannya

Surat rekomendasi permohonan keringanan tuntutan itu sudah dilayangkan oleh LPSK sejak Kamis (1/12/2022).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved