Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan
32 Pengakuan Bharada E dan Rekomendasi LPSK Soal Tuntutan Ringan di Kasus Brigadir J
LPSK mengajukan rekomendasi kepada Kejaksaan Agung untuk menjatuhkan tuntutan ringan kepada Richard Eliezer atau Bharada Eliezer.
"Untuk itu, LPSK mengirimkan surat rekomendasinya kepada JPU yang menangani kasus dimaksud, bahwa Richard Eliezer sebagai JC dan berhak untuk dapatkan keringanan penjatuhan hukuman yang harus dimuat di dalam surat tuntutan JPU," tukas Susi.
Tanggapan Kejagung
Kejaksaan Agung RI (Kejagung) merespons soal rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjatuhkan tuntutan ringan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer.
Bharada Eliezer sendiri merupakan, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku dan terlindung LPSK.
Menyikapi rekomendasi dari LPSK itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, apa yang diminta oleh LPSK itu memang sejatinya dilakukan.
Baca juga: Merasa Bersalah Ikuti Skenario Ferdy Sambo, Bharada E: Saya Dihantui Mimpi Buruk
Sebab, sejak Bharada Eliezer berstatus terlindung LPSK, lembaga tersebut harus memberikan perlakuan khusus untuk Eliezer sesuai dengan prosedur.
"Yang jelas kalau sudah ada perlindungan dari LPSK seorang saksi atau korban, apalagi saksi pelaku, prosedurnya memberikan rekomendasi kepada penuntut umum untuk diberikan tuntutan ringan," kata Sumedana.
Kendati demikian, dalam mengabulkan atau menuruti rekomendasi dari LPSK itu ada beberapa pertimbangan yang dikedepankan oleh jaksa.
Termasuk salah satunya yakni, mendengar keterangan Eliezer untuk tetap konsisten selama persidangan dalam upaya mengungkap kejahatan sesungguhnya.
"Kita lihat konsistensi dari saksi pelaku dalam memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan," ucap dia.

Dirinya juga menyatakan, pengajuan rekomendasi dari LPSK itu juga sejatinya ditujukan langsung kepada jaksa di persidangan.
Oleh karenanya, Kejagung kata Sumedana, belum mengetahui secara pasti informasi terkait penyerahan surat rekomendasi tersebut.