Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan
32 Pengakuan Bharada E dan Rekomendasi LPSK Soal Tuntutan Ringan di Kasus Brigadir J
LPSK mengajukan rekomendasi kepada Kejaksaan Agung untuk menjatuhkan tuntutan ringan kepada Richard Eliezer atau Bharada Eliezer.
"Biasanya pengajuan dalam proses dipersidangan langsung kepada JPU yang menangani," tukasnya.
32 Pengakuan Bharada E
Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J) kembali digelar pada Rabu (30/11/2022), dengan menghadirkan terdakwa Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Bharada Richard Eliezer (Bharada E) hadir sebagai saksi.
Dalam kesempatan itu, Bharada E memberikan sederet pengakuan soal Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hingga skenario pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Bharada E Sebut Brigadir J Satu-satunya Ajudan Putri Candrawathi: Tak Ada Lepas Piket Kecuali Cuti
Bahkan, Bharada E juga turut menyinggung soal kebohongannya pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dirangkum Tribunnews.com, simak sederet pengakuan Bharada E dalam persidangan, Rabu:
1. Brigadir J Satu-satunya Ajudan Putri Candrawathi
Bharada E mengungkapkan Brigadir J adalah ajudan Putri Candrawathi.
Hal ini disampaikan Bharada E ketika mendapat pertanyaan dari Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa, sekaligus membantah pernyataan Putri Candrawathi pada sidang sebelumnya, yang mengaku Brigadir J bukan lah ajudannya.
Bharada E memastikan Brigadir J sudah menjadi ajudan Putri Candrawathi sejak dirinya bergabung bersama tiga anggota Brimob lainnya.
“Mohon izin Yang Mulia, jadi semenjak saya, kami empat orang bergabung dari Brimob Yang Mulia, (ada) saya, Yogi, Romer, dan Sadam, kami gabung akhir November itu korban sudah sebagai ajudannya ibu (Putri) di Saguling,” ungkap Bharada E.
Baca juga: Sebut Sambo dan Putri Lama Pisah Rumah, Bharada E Akui Tak Tahu Kegiatan Eks Bosnya Sepulang Kantor
“Ajudan atau ajudannya yang diperbantukan FS ke ibu?” tanya Hakim Ketua Wahyu memastikan.