Papua Barat Terkini
Upah Minimum Provinsi Papua Barat 2023 Ditetapkan: Segini Besarannya
Adapun UMP Papua Barat pada 2023 naik Rp 82.000 menjadi Rp 3.282.000, dan akan diberlakukan sejak 1 Januari 2023.
Editor:
Paul Manahara Tambunan
TribunPapuaBarat.com/F Weking
Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw saat diwawancarai awak media di Manokwari, Senin (27/6/2022) siang.
"Jujur, kenaikan yang hanya Rp 82 ribu itu bagi kami sangat memberatkan," tutur Muslim Basir.
Besaran UMP Papua Barat 2023 sempat diperdebatkan oleh tiga organisasi buruh pada forum pra sidang pleno penetapan UMP di Manokwari, 15 November 2022 lalu.
Hal ini ditenggarai kenaikan UMP 2023 hanya 2,56 persen sedangkan inflasi tahunan sebesar 4,96 persen. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul UMP Papua Barat 2023 Ditetapkan, Pj Gubernur: Mengacu pada Hasil Pleno Dewan Pengupahan Provinsi,