ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Barat Terkini

Upah Minimum Provinsi Papua Barat 2023 Ditetapkan: Segini Besarannya

Adapun UMP Papua Barat pada 2023 naik Rp 82.000 menjadi Rp 3.282.000, dan akan diberlakukan sejak 1 Januari 2023.

TribunPapuaBarat.com/F Weking
Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw saat diwawancarai awak media di Manokwari, Senin (27/6/2022) siang. 

TRIBUN-PAPUA.COM, MANOKWARI - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat pada 2023, mengacu pada hasil pleno Dewan Pengupahan Provinsi.

Demikian disampaikan Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw di Manokwari, Senin (5/12/2022) malam.

Adapun UMP Papua Barat pada 2023 naik Rp 82.000 menjadi Rp 3.282.000, dan akan diberlakukan sejak 1 Januari 2023.

"UMP saya sudah tanda tangan. Kita mengikuti apa yang telah diputuskan Dewan Pengupahan Provinsi," kata Paulus.

Baca juga: UMP Papua 2023 Naik 8,3 Persen, Bertambah Rp 302.764 dari Tahun 2022

Ada dua rekomendasi UMP Papua Barat yang diserahkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi beberapa waktu lalu.

Opsi pertama, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Opsi kedua merupakan hasil telaah Dewan Pengupahan Provinsi yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

"Kita tidak ikut Permenaker. Kami ikut yang Dewan Pengupahan tetapkan," ungkap Paulus.

Dia menjelaskan, besaran UMP Papua Barat hasil telaah menurut Permenaker 18 Tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp 164.000 menjadi Rp 3.364.000.

Akan tetapi, pemerintah provinsi mempertimbangkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

"Sebenarnya bagus, kenaikan cukup tinggi tapi akan mempengaruhi kondisi industrial di sini," ujar Paulus.

Sebelumnya, Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor menilai penetapan UMP 2023 tidak adil bagi buruh.

Kenaikan sebesar Rp 82.000 tidak sebanding dengan pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Pemerintah harusnya melihat kondisi sekarang, karena buruh pasti merasa tidak adil," kata Orgenes Wonggor.

Baca juga: Upah Minimum Provinsi pada 2023 Naik Maksimal 10 Persen: Cek Daerah Anda

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Papua Barat, Muslim Basir mengakui bahwa besaran UMP Papua Barat 2023 tidak sesuai dengan kondisi terkini yang dialami buruh.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved