Ismail Bolong Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Polisi Ungkap Perannya
Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur. Polisi ungkap perannya dalam kasus tersebut.
TRIBUN-PAPUA.COM - Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur oleh penyidik Bareskrim Polri.
Penetapan Ismail Bolong sebagai tersangka itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers, Kamis (8/12/2022).
Ismail Bolong diketahui terlibat bisnis tambang ilegal di lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara.
Baca juga: Ismail Bolong Tak Diketahui Keberadaannya, Bareskrim: Bakal Masuk DPO jika Tak Kooperatif
Nurul mengatakan, peran Ismail Bolong dalam kasus tambang ilegal tersebut adalah sebagai pengatur jalannya pertambangan yang tidak memiliki izin usaha.
"Peran IB mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai Komisaris PT EMP (PT Energindo Mitra Pratama) yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan," kata Nurul.
Selain Ismail Bolong, penyidik juga telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Keduanya yakni berinisial BP alias Budi dan RP alias Rinto.
Nurul mengatakan keduanya juga memiliki peran yang berbeda.
Baca juga: Kapolri Diminta Proses Hasil Penyelidikan soal Tambang Ilegal Ismail Bolong Menyeret Kabareskrim
BP, kata Nurul, berperan sebagai penambang batu bara ilegal di wilayah PKP2B PT. Santan Batubara Blok Silkar Desa Santan Ulu, Kec. Marangkayu, Kab. Kutai Kertanegara.
"RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," jelasnya.
Saat ini, ketiga tersangka tersebut sudah ditahan dengan dijerat pasal Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar serta pasal 55 ayat 1 KUHP.
Bantah Beri Suap ke Kabareskrim Polri
Sebelumnya, pihak Ismail Bolong membantah pernah bertemu Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto terkait kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.
"Beliau menyampaikan bahwa sejak menjadi anggota sampai berenti di bulan Juli kemarin, pak Ismail Bolong itu tidak pernah bertemu dengan Kabareskrim jadi tolong di catat. Kalau dikenal secara pribadi ya kenal karena pimpinan sebagai pimpinan di Bareskrim," kata kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Kasus Tambang Ilegal Menyeret Kabareskrim Segera Diproses, Kapolri: Mulai dari Ismail Bolong
Johannes juga membantah terkait tudingan jika kliennya memberi suap kepada Komjen Agus untuk melancarkan bisnisnya tersebut.