Info Mimika
BPKAD Kabupaten Mimika Keluhkan Pemutihan Kendaraan Dinas Tak Balik Nama
Beberapa kendaraan yang sudah diputihkan dan sudah dikeluarkan SK pemutihannya tetapi pemakai tidak melakukan balik nama
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: M Choiruman
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan inventarisir aset di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Distrik yang ada di wilayah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Inventarisir aset dilakukan untuk memisahkan aset-aset yang akan dihapuskan dengan sejumlah alasan dan pertimbangan yang telah disyaratkan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: KEREN! Pemkab Mimika Beli Dua Mobil Penyapu Jalan dan Compactor
"Outputnya supaya kita mengetahui barang-barang di OPD itu yang harus kita hapuskan supaya jangan tercatat sebagai aset lagi," ungkap Kepala Bidang Aset BPKAD, Y Jefri Pawara kepada Tribun-Papua.com, Kamis (8/12/2022) di Timika.
Lebih lanjut dia mengatakan, total aset yang diinventarisir senilai Rp 80.638.440.31 yang berasal dari 36 OPD dan 5 distrik. Sementara akan dihapuskan adalah barang-barang sudah tidak digunakan.
"Kelihatannya aset kita besar, tapi sebenarnya tidak. Karena sudah campur dengan barang-barang yang sudah tidak layak pakai," jelasnya.
Masih menurut Jefri, ada beberapa kendaraan yang sudah diputihkan dan sudah dikeluarkan SK pemutihannya tetapi pemakai tidak melakukan balik nama.
Menurutnya, tidak dilalukan balik nama akhirnya pajak kendaraan masih melekat di BPKAD karena pihak Samsat itu menagihnya secata kolektif.
"Jadi semua kendaraan plat merah milik Pemda Mimika menagihnya di kami jika yang bersangkutan tidak membayar," keluhnya.
Baca juga: Kasubag Keuangan, Bendahara dan Operator di Pemkab Mimika Dikenalkan Aplikasi FMIS Simda
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pada 2023 BPKAD akan mengeluarkan SK pemutihan yang akan diberikan kepada Samsat.
Termasuk dengan kendaraan yang sudah dihibahkan, supaya dikeluarkan dari daftar kendaraan pemerintah daerah.
"Seperti yang terjadi pada RSUD Mimika mereka menerima barang hibah dari Kemenkes tahun 2013 dan sudah diputihkan. Sayangnya BPKAD tidak bisa melakukan itu karena tidak masuk dalam aset Pemda Mimika," jelasnya.
Baca juga: Pemkab Mimika Gelar Seleksi Kompetensi, 538 Honorer Berpartisipasi
Ia meminta semua OPD agar memperhatikan masalah aset tersebut, baik berupa barang hibah kendaraan maupun yang lainnya agar dilengkapi berita acara dan NPHD.
“Karena itu barang masuk ke kita. Dengan dasar itu kita catatkan sebagai aset begitupun nilai perolehanya," katanya.
Ia menambahkan, penghapusan aset akan dilakukan secara bertahap disusul SK penghapusan juga akan dikeluarkan secara bertahap.
"Satu SK kita keluarkan nilainya di bawah Rp 5 miliar. Saat ini kita baru keluarkan 3 SK untuk tahap pertama," pungkasnya. (*)