Info Papua Barat Daya
Tolak Muhammad Musa'ad Sebagai Penjabat Gubernur, Andi Asmuruf: Mendagri Lakukan Pelanggaran Hukum
Menurut Asmuruf, penolakan tersebut karena Muhammad Musa'ad bukan asli orang Papua dan bukan juga orang asli di Kabupaten Sorong.
Penulis: Roy Ratumakin | Editor: Paul Manahara Tambunan
Dia pun berpesan agar pembentukan jajaran pemerintahan dilakukan secara musyawarah yang baik.
"Saya minta tolong kepada rekan-rekan bupati, wali kota untuk komitmen pada komitmen awal pada saat persiapan untuk mempermudah pekerjaan dari pj gubernur untuk mengoperasionalkan segera provinsi ini," ungkap Tito.
"Dan kemudian kami mohon dukungan Bapak Menpan RB (Abdullah Azwar Anas), karena dia akan banyak berkaitan dengan aparatur sipil negara (ASN) yang tentunya harus diisi farmasi-formasi di sana banyak sekali," tambah mantan Kapolri itu.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian resmi melantik Muhammad Musa’ad sebagai Pj Gubernur Papua Barat pada Jumat.
Pelantikan tersebut digelar di Sasana Bakti Praja Kantor Kemendagri Jakarta.
Baca juga: Kariernya Gemilang, Ini Profil Muhammad Musa’ad Sebelum Jadi Penjabat Gubernur Papua Barat Daya
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 122/P Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur Papua Barat yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam Keppres tersebut, Presiden Jokowi telah menunjuk Muhammad Masa'ad sebagai Pj Gubernur Papua Barat Daya.
Adapun sebelum melantik Muhammad Masa'ad, Mendagri Tito terlebih dulu meresmikan Provinsi Papua Barat Daya.
Peresmian itu berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2022. (*)