ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kemenkumham Papua

Kemenkumham Papua Dorong Harmonisasi 69 Pergub Tiga DOB

Namun, kata Anthonius, dalam kewenangan harmonisasi sudah didelegasikan menjadi tugas Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Anthonius Ayorbaba. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua mendorong 69 Peraturan Gubernur (Pergub) di tiga daerah otonom baru (DOB) diharmonisasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Anthonius Ayorbaba menjelaskan, untuk melakukan percepatan pemerintahan di tiga DOB di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Tengah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Otonomi Daerah dibawah Direktur Fasilitasi Produk Hukum Daerah bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Direktorat Peraturan Perundang-undangan.

Namun, kata Anthonius, dalam kewenangan harmonisasi sudah didelegasikan menjadi tugas Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua.

Baca juga: Pesan Serius Kakanwil Kemenkumham Papua saat Perayaan Natal: Harus Bekerja Lebih Baik

Dikatakan, sejak 23 November Kemendagri berkomunikasi dengan Kakanwil dan 13 peranja di Kantor Wilayah Kemenkumham Papua untuk mempercepat 69 Pergub yang menjadi dasar hukum dari tiga undang-undang yang melahirkan tiga DOB provinsi baru di Papua.

Ketiga undang-undang itu yakni Provinsi Papua Selatan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2022, Provinsi Papua Tengah berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2022, dan Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2022.

 

 

"Kenapa harmonisasi ini menjadi penting, karena tanpa harmonisasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Papua, maka UU yang dihasilkan dengan belum adanya DPR itu harus dilakukan melalui Pergub," kata Anthonius kepada Tribun-Papua.com di Jayapura, Rabu (14/12/2022).

Menurut Anthonius, melalui Pergub itu bakal memberikan legitimasi bagi ketiga Pejabat Gubernur di tiga provinsi baru itu untuk bisa melakukan penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, masing-masing provinsi ini memiliki 23 Pergub di antaranya ada Pergub tentang susunan dan perangkat daerah provinsi.

"Jadi, setelah kita harmonisasi, itu yang menjadi wujud untuk para gubernur bisa melantik pejabat esalon II dan esalon III. Tapi juga Pergub tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat," ujarnya.

Baca juga: Buka Rakor Kanwil Kemenkumham Papua, Sekjen: Selesaikan Target Kinerja!

Lalu, Pergub tentang organisasi dan tata kerja inspektorat provinsi, Pergub tentang organisasi dan tata kerja Majelis Rakyat Papua (MRP) di tiga provinsi baru ini.

Pergub tentang organisasi dan tata kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Selanjutnya, Pergub tentang organisasi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pergub tentang organisasi dan tata kerja Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved