ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kemenkumham Papua

Kemenkumham Papua Dorong Harmonisasi 69 Pergub Tiga DOB

Namun, kata Anthonius, dalam kewenangan harmonisasi sudah didelegasikan menjadi tugas Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Anthonius Ayorbaba. 

Pergub tentang organisasi dan tata kerja tentang Dinas Kebakaran, Penyelamatan, Penanggulangan Bencana dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Jadi, semua ada 23 Pergub di masing-masing DOB. Sejak 23 November 2022 dengan 13 perancang yang ada di Kanwil Kemenkumham Papua, saya selaku Kakanwil membagi menjadi tiga kelompok."

"Tiga kelompok itu kerja siang malam untuk kepentingan percepatan penyelenggaraan pemerintahan di tiga provinsi pemekaran ini. Proses harmonisasi ini baru diselesaikan pada 6 Desember 2022," sambungnya.

Baca juga: Hendrik Pagiling Juara 2 di PKN II Angkatan XXIII: Saya Persembahkan Untuk Kanwil Kemenkumham Papua

Athonius mengaku, sudah melaporkan hasil kinerja itu ke Menteri Hukum dan HAM RI, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Plt Direktur Jenderal Peraturan Peraturan Perundang-undangan, Wakil Menteri Dalam Negeri, Dirjen Otda dan Direktur Fasilitasi Produk Hukum Daerah.

Kata Athonius, tentu dengan harmonisasi itu, diharapkan ada percepatan penyelenggaraan pemerintahan, tapi juga ada transparansi dalam penyelenggaraan di tiga DOB untuk menyosialisasikan kepada masyarakat.

Lanjut Anthonius, sehingga masyarakat bisa memahami bahwa kenapa baru ada tiga Pergub dengan perangkat organisasi dan susunan di tiga provinsi pemekaran. Ini menjadi penting, dengan sosialisasi, masyarakat bakal memahami bahwa semua sedang berproses.

"Tugas dari kami Kanwil Kemenkumham Papua menjadi bagian penting yang sudah bisa kita kerjakan sehingga dimintakan oleh bapak Menteri Hukum dan HAM untuk mempublikasikan."

"Melalui publikasi, masyarakat mengerti dan memahami bahwa tanpa harmonisasi, penyelenggaraan pemerintahan di tiga provinsi pemekaran belum bisa dilakukan seoptimal mungkin," lanjutnya.

Ia menambahkan, melalui harmonisasi, baru bisa memiliki legitimasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di tiga provinsi pemekaran yang baru dibentuk. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved