Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan
Ahli Forensik Sebut Tembakan di Dada Kanan dan Kepala Belakang Jadi Penyebab Kematian Brigadir J
Ahli Forensik sebut tembakan di kepala dan dada menjadi penyebab kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
TRIBUN-PAPUA.COM - Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani Karouw memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Dalam sidang tersebut, Farah mengatakan bahwa ditemukan tujuh luka tembak di tubuh Brigadir J.
Ia menambahkan, bahwa tembakan pada dada kanan dan kepala belakang yang menjadi penyebab kematian Brigadir J.
Baca juga: Ngaku Takut dengan Brigadir J tapi Kejar Yosua Sambil Bawa Pisau, Kuat Maruf Buat Hakim Heran
"Dari tujuh luka tembak yang ditemukan, ada dua yang bersifat fatal atau dapat menimbulkan kematian yaitu luka tembak pada dada sisi kanan, yang kedua luka tembak masuk yang ditemukan pada kepala bagian belakang sisi kiri," jelas Farah.
Jaksa penuntut umum (JPU) pun menanyakan kembali perkirakan waktu Brigadir Yosua meninggal setelah penembakan.
Farah menerangkan, berdasarkan ilmu tanalogi forensik yang bersangkutan meninggal dunia diprediksi antara 2-6 jam.
"Apakah saudara ahli bisa mengidentifikasi korban itu setelah diperiksa matinya kapan," tanya JPU.
"Kalau perkiraan waktu kematian kami perkirakan berdasarkan ilmu tanatologi. Kami menemukan korban meninggal antara 2 sampai 6 jam sebelum melakukan pemeriksaan luar," kata Farah.
Disampaikan dokter spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara ini total ada tujuh luka tembak yang bersarang pada tubuh Brigadir Yosua.
Adapun luka 7 tembak tembak tersebut di antaranya pada kepala belakang sisi kiri, bibir bawah sisi kiri, puncak bahu kanan, dada sisi kanan, pergelangan tangan kiri sisi belakang, kelopak bawah mata kanan, dan Jari manis tangan kiri.
Baca juga: Jaksa Ungkap Hasil Tes Poligraf, Putri Candrawathi Kekeh Mengaku Tak Selingkuh dengan Brigadir J
Diketahui, lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Kelima terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi ahli.
Ada lima saksi ahli berlatar belakang keahlian berbeda dihadirkan.
Di antaranya ahli forensik, digital forensik, dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis).
Mereka ialah Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Muhamad Mustofa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/mengenang-30-hari-wafatnya-brigadir-yosua-hutabarat-brigadir-j.jpg)