Papua Terkini
Warga Papua Diimbau Manfaatkan Sisa Waktu Program Relaksasi Pajak
Bapenda Provinsi Papua mengimbau warga untuk memanfaatkan sisa waktu program pembebasan denda dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua mengimbau warga untuk memanfaatkan sisa waktu program pembebasan denda dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan berakhir pada 30 Desember 2022.
"Kami mendorong warga membayar pajak. Sebab tak menutup kemungkinan program serupa tak lagi diberikan di tahun depan," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Papua, Setyo Wahyudi, Selasa (20/12/2022) di Jayapura.
Baca juga: Penjelasan Pemprov Papua Terkait Realisasi PAD Papua Tahun 2022 Melebihi Target
Setyo mengatakan, baru kali ini pihaknya memberikan pembebasan pajak dan diskon pokok pajak.
"Tapi kelihatannya masih banyak yang belum bayar pajak," ujarnya.
Dengan begitu kata Setyo, di sisa waktu ini, warga bisa melakukan pembayaran PKB lewat Kantor Pos atau anjungan tunai mandiri (ATM).
"Namun untuk layanan di Kantor Samsat dan Gerai Samsat atau Samsat Keliling hanya buka pada 29 dan 30 Desember karena libur,” ungkapnya.
Baca juga: Tokoh Adat Ini Siap Sambut Kedatangan Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo
Disinggung soal realisasi pendapatan PKB di Bumi Cenderawasih, kata Setyo, realisasi mencapai Rp 252,4 Miliar.
"Yakni setara 103,26 persen atau over target Rp 7,9 Miliar dari target Rp 244,5 Miliar. Angka ini tentunya ada kontribusi dari program pembebasan denda, tapi juga kontribusi dari pertumbuhan kendaraan baru di Papua,” tandasnya. (*)