Remisi Natal
313 Warga Binaan Lapas Narkotika Jayapura dapat Remisi di Hari Natal
Warga binaan yang tidak mendapatkan remisi menurutnya belum memenuhi persyaratan substantif dan administratif
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: M Choiruman
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Sebanyak 313 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Jayapura, Doyo Baru, Distrik Bambar, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua mendapat remisi di Hari Natal 2022, Minggu (25/12/2022).
Kepala Lapas, Samaludin Bogra mengatakan, 595 warga binaannya usai melaksanakan ibadah Natal dilanjutkan dengan pembacaan remisi oleh petugas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua.
Baca juga: Momen HUT RI, 416 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura Terima Remisi
"Pemerintah memberikan pengurangan hukuman kepada narapidana yang telah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap, dari warga binaan yang beragama nasrani sebanyak 386 orang dan sebanyak 313 orang mendapatkan remisi," ujarnya kepada Tribun-Papua.com di Lapas Narkotika, Minggu (25/12/2022).
Lebih lanjut Samaludin menjelaskan, keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI tentang pemberian remisi khusus (RK) Natal Tahun 2022 kepada narapidana dengan pasal 344 Ayat 1 peraturan pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Warga binaan yang tidak mendapatkan remisi menurutnya belum memenuhi persyaratan substantif dan administratif.
Pemberian remisi pada warga binaan di masa tahanan tahun kedua dan ketiga mendapatkan remisi 1 bulan, tahun keempat dan kelima mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan tahun keenam mendapatkan 2 bulan remisi.
Baca juga: Ini Pesan Stafsus Kemenkumham Fajar B.S Lase Usai Tinjau Lapas Narkotika Doyo
Masih menurut Samaludin, fasilitas yang ada di Lapas yaitu, kamar tahanan saat ini penghuni di Lapas Narkotika Jayapura sudah melewati kapasitas yang seharusnya hanya menampung sekitar 300 orang.
Fasilitas lainnya seperti kesehatan, jika ada penghuni yang mempunyai BPJS Kesehatan maka akan diurus oleh keluarga jika tidak ada maka akan ditangani oleh lapas.
Baca juga: Polres Jayapura Ungkap Peredaran Sabu dari Dalam Lapas Narkotika Doyo
"Pemeriksaan kesehatan dan lainnya berjalan baik. Ada juga warga binaan yang berada di luar lapas berjumlah 15 orang. Mereka berada di Polda Papua, Polres Kota Jayapura, Polres Jayapura, Keerom, dan 1 orang di Rumah Sakit Dok II Jayapura. (*)