ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kemenkumham Papua

Refleksi Akhir Tahun 2022: Kanwil Kemenkumham Papua Telah Keluarkan Lebih dari 1.000 Sertifikat HAKI

Semua pelayanan unit atau bagian Kanwil Kemenkumham Papua telah menjalankan kinerja dengan baik.

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/ Aldi
Kanwil Kemenkumham Papua saat menggelar refleksi akhir tahun 2022 yang berlangsung di Kantor Kanwil Kemenkumham Papua, Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Jumat (30/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Dalam refleksi akhir tahun 2022, satu capaian besar Kanwil Kemenkumham Papua ialah telah mengeluarkan lebih dari 1.000 sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, Anthonius Ayorbaba dalam refleksi akhir tahun 2022 yang digelar di Kanwil Kemenkumham Papua, Distrik Abepura, Jumat (30/12/2022).

"Semua pelayanan unit atau bagian Kanwil Kemenkumham Papua telah menjalankan kinerja dengan baik dan mencapai target pada tahun 2022," kata Anthonius kepada awak media, termasuk Tribun-Papua.com di Abepura.

Ia mengatakan, semua bagian yang ada di kantor wilayah, baik dari sisi fasilitatif administratif dan fungsi teknis pada divisi kemasyarakatan dan imigrasi serta pelayanan hukum dan ham berjalan baik.

"Kami menyampaikan terimakasih, dari unsur gangguan keamanan di lapas rutan se-Papua tidak terjadi hal-hal krusial yang berdampak pada terganggunya stabilitas di lapas," katanya.

Untuk itu, secara pribadi ia menyampaikan ucapan terimakasih kepada para TNI dan POLRI yang selama ini membantu pihaknya.

Khususnya karena telah mengunjungi berbagai lapas untuk monitoring pengawasan.

"Dalam kegiatan divisiantum, satu target yang kita capai luar biasa di tahun 2022 ini ialah berkaitan dengan kekayaan intelektual di mana, kita telah mengeluarkan lebih dari 1.000 sertifikat," bebernya.

Baca juga: Kemenkumham Papua Dorong Harmonisasi 69 Pergub Tiga DOB

Kemudian dari sisi regulasi, pihaknya mengklaim telah membantu banyak pemerintah daerah, termasuk 3 Daerah Otonomi Baru (DOB).

"Misalnya saja dengan 69 Pergub yang menjadi persyaratan utama 3 provinsi baru ini bisa eksis berjalan, karena belum ada DPR dan MRP sehingga memang Pergub ini membuat roda pemerintahan berjalan di 3 DOB," tandasnya.

Meski demikian, ia mengemukakan pihaknya masih menemui kendala dalam Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH).

Sebab dikatakan Anthonius, total anggota JDIH ada 60 orang tetapi hingga saat ini pihaknya belum mampu mengintegrasikan data terhadap beberapa DPRD.

"Padahal dengan program JDIH ini, sangat membantu pemda yang mau membuat suatu produk perda baru, akan sangat praktis karena dapat membuka dalam suatu aplikasi online," katanya.

Baca juga: Kemenkumham Dorong Sosialisasi Pergub Tiga Provinsi Baru Papua

Tak hanya sampai di situ, Anthonius juga mengemukakan pihaknya telah memberikan pelatihan paralegal bagi 6 angkatan sepanjang tahun 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved