ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Imigrasi Jayapura

Selama 2022 Imigrasi Jayapura Terbitkan 1.547 Dokumen Keimigrasian bagi WNA

Selama tahun 2022, telah Imigrasi Jayapura telah menerbitkan, 1.547 dokumen keimigrasian bagi WNA, terdiri dari 270 ITK, 1.246 ITAS, dan 31 ITAP

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com
REFELSKSI AKHIR TAHUN – Pelaksana tugas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura, Abdu Rab Elly saat berfoto bersama dalam acara refleksi akhir tahun 2022 di Kantor Kanwil Kemenkumham Papua, Jum'at (30/12/2022) malam.  

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura sepanjang tahun 2022, tercatat telah menerbitkan 1.547 dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).

Hal itu dikemukakan PLT Kakanim Kelas I Jayapura, Abdu Rab Elly kepada Tribun-Papua.com usai mengikuti refleksi akhir tahun 2022 di Kantor Kemenkumham Papua, Abepura, Jum'at (30/12/2022) malam. 

Baca juga: Pengawasan Orang Asing Dimaksimalkan, Timpora Imigrasi Jayapura Gelar Rapat Bersama Warga Keerom

"Selama tahun 2022, telah Imigrasi Jayapura telah menerbitkan, setidaknya 1.547 dokumen keimigrasian bagi WNA, terdiri dari 270 ITK, 1.246 ITAS, dan 31 ITAP," urainya. 

Lalu dalam tahun 2022, ia mengatakan Imigrasi Jayapura juga telah memenuhi implementasi mobile paspor. 

"Di mana dengan melakukan kegiatan mobile paspor, dan melaksanakan evaluasi pelaksanaan mobile paspor pada UPT," sebutnya. 

Dirinya mengatakan untuk jumlah total penerbitan dokumen keimigrasian bagi WNI totalnya ada 7.921. 

"Terdiri dari 7.621 paspor dan 300 pos lintas batas," sebutnya dengan gamblang. 

Lalu, Abdu juga mengatakan sepanjang tahun 2022, pihaknya telah mampu menyediakan data cekal pada divisi keimigrasian. 

"Termasuk terselenggaranya pengusulan cekal yang cepat, tepat, dan berbasis IT," katanya. 

Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Buka Pelayanan Eazy Pasport di Kantor Wali Kota

Hingga Desember 2022, ia menyebutkan telah ada 37 data cekal bagi warga karena sejumlah alasan dan pertimbangan sesuai petunjuk dari pemerintah. 

"Kemudian dari sisi penegakan hukum keimigrasian, saat ini telah berbasis SOPAP dan regulasi yang dilaksanakan Kanim se-Papua tahun 2022," ucapnya. 

Abdu melanjutkan, untuk deportasi 50 orang dari Rudenim dan 9 orang dari Kanim, serta yang mengalami pencekalan sebanyak 37 usulan dengan total 130 TAK. 

Baca juga: Tinjau Perusahaan Asing di Perbatasan RI – PNG, Opsgab Tim Pora Papua: Tak Ada Pelanggaran Imigrasi

Adapun untuk data pelintasan melalui TPI dan PLBT, bagi kedatangan WNI sebanyak 2.912 orang, kedatangan WNA 18.956 orang, keberangkatan WNI 2.948 orang, serta keberangkatan WNA 18.364. 

Pihaknya berharap segala capaian dan prestasi yang diperoleh untuk tahun 2022 dapat terus dipertahankan, hingga bahkan ditingkatkan lagi ke depannya.(*) 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved