Info Mimika
Polres Mimika Amankan 2 Penjual Miras Jenis Sopi di Kebun Sirih Timika
Saat hendak dibekuk, kedua penjual minuman keras itu berada dalam rumah baru saja transaksi penjualan dengan harga Rp 50.000 per bungkus
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: M Choiruman
Laporan Wartawan Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Satuan Resnarkoba Polres Mimika mengamankan dua warga bernisial YW dan RR terlibat tindak pidana penjualan minuman keras jenis sopi di Kebun Sirih Kota Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Selain mengamankan dua penjual, kegiatan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur bersama 6 personelnya itu juga mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras.
Baca juga: Satres Narkobap Polres Mimika Tahap Dua Kasus Miras Lokal ke Kejari Mimika
Sebelum penangkapan petugas lebih dulu melakukan konsolidasi personel di Polres Pelayanan guna untuk mengamankan dua penjual minuman keras.
Dalam arahannya, Kasat Narkoba harus menindaklanjuti perintah pimpinan terkait peredaran minuman beralkohol ilegal di kios-kios khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Mimika.
"Kita libatkan piket Pawas pimpinan patroli dengan melibatkan piket fungsi untuk tempat penjualan minuman keras suruh tutup. Kami gunakan segala potensi dan kemampuan ada untuk membekuk pelaku," ungkap AKP Mansur kepada Tribun-Papua.com.
Lebih lanjut dia mengatakan, mulai saat ini semua anggota yang mendapatkan informasi terkait peredaran dan produksi minuman beralkohol lokal segera melaporkan sehingga bisa segera tindaklanjuti.
Namun perlu diingat bahwa dalam penindakan dilapangan lakukan tindakan yang Humanis namun tetap tegas.
Baca juga: AKP Julkifli Sinaga: Tak Ada Penjualan Miras di Jayapura Selatan Saat Malam Tahun Baru 2023
"Saat hendak dibekuk, kedua penjual minuman keras itu berada dalam rumah baru saja transaksi penjualan dengan harga Rp 50.000 per bungkus plastik yang dijual oleh RR," katanya.
Ia menjelaskan, untuk barang bukti yang diamankan sebanyak 6 kantong plastik bening berisikan minuman beralkohol jenis sopi.
Kemudian penjual minuman keras dan barang bukti dibawa ke Polres Pelayanan untuk selanjutnya dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Perda Miras di Kabupaten Jayapura Tak Pernah Dijalankan, Ketua Paguyuban: Wacana Omong Kosong
Kemudian, lanjut AKP Mansur, tim kembali bergerak ke wilayah Kebun Sirih untuk mencari pelaku penjual lainnya.
Tim mendapatkan profil penjual dan tempat tinggalnya di Kebun Sirih. Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan penjual berinisial YW.
Dari tangan YW ditemukan barang bukti 5 kantong plastik bening berisikan minuman beralkohol jenis sopi.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Pelayanan untuk selanjutnya dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Laurenzus Kadepa: Stop Miras di Malam Pergantian Tahun!
"Rencana tindak lanjut setelah dilakukan pemeriksaan para tersangka dan saksi untuk pengembangan apakah ada tersngka lain hingga memusnahkan barang bukti," pungkas Mansur. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Penjual-Miras-di-Timika.jpg)