Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK
Soal Peluang Jemput Paksa Lukas Enembe, KPK Koordinasi dengan Aparat untuk Pantau Situasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berkoordinasi dengan aparat keamanan di Papua untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Lukas Enembe.
TRIBUN-PAPUA.COM - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Alex mengatakan hal itu dilakukan untuk memantai situasi keamanan di sana.
Diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.
Baca juga: Lukas Enembe Izin Berobat ke Singapura, KPK: Harus Jadi Tahanan Dulu Baru Bisa Kami Fasilitasi

Lebih lanjut, Alex mengatakan bahwa selama ini KPK belum melakukan penjemputan paksa terhadap Lukas Enembe sebab menghindari potensi konflik horizontal di Papua.
"Kami melakukan koordinasi dengan aparat setempat dari Kapolda Papua, Kodim, dan Kabinda untuk mengasses situasi kondisi di Jayapura," kata Alex kepada awak media, Jumat (6/1/2023).
"Kami tidak menghendaki adanya efek-efek yang semacam konflik horizontal dari penjemputan paksa yang bersangkutan. Tentu yang memahami situasi setempat yaitu aparat setempat. Kami terus melakukan koordinasi," ujarnya.
Oleh karena itu, Alex meminta agar Lukas Enembe bersikap kooperatif dan bersedia datang ke Jakarta.
Baca juga: Lukas Enembe Tak Kunjung Ditahan, ICW Soroti Lemahnya Perlakuan KPK Terhadap Gubernur Papua
Sementara soal permohonan Lukas berobat ke Singapura, KPK juga tidak akan melarang.
Tetapi, kata Alex, ia harus berstatus sebagai tahanan KPK terlebih dulu.
"Yang bersangkutan statusnya harus menjadi tahanan KPK dulu, baru bisa berobat ke Singapura," tandasnya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan dugaan korupsi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Lukas diduga telah menerima suap Rp 1 miliar agar memenangkan tiga paket proyek untuk digarap PT Tabi Bangun Papua.
Tiga paket proyek yang didapatkan Rijatono Lakka, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
Baca juga: Kasus Lukas Enembe, KPK Ungkap Dugaan Pembagian Fee 14 Persen dari Nilai Proyek oleh Direktur PT TBP
Selain itu, Lukas Enembe turut diduga menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah dalam kasus tersebut.
Teranyar, KPK melakukan penahanan terhadap Rijatono Lakka selama 20 hari. Ia ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih mulai tanggal 5 hingga 24 Januari 2023.
Lukas Enembe Tak Kunjung Ditahan, ICW Soroti Lemahnya Perlakuan KPK Terhadap Gubernur Papua |
![]() |
---|
Sosok Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe, Disebut KPK Tak Punya Pengalaman di Bidang Konstruksi |
![]() |
---|
Lukas Enembe Izin Berobat ke Singapura, KPK: Harus Jadi Tahanan Dulu Baru Bisa Kami Fasilitasi |
![]() |
---|
Khawatir Picu Konflik Horizontal jika Lakukan Penjemputan Paksa, KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif |
![]() |
---|
Kasus Lukas Enembe, KPK Ungkap Dugaan Pembagian Fee 14 Persen dari Nilai Proyek oleh Direktur PT TBP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.