Lukas Enembe Diperiksa KPK
KPK Belum Tahan Gubernur Papua Lukas Enembe, Ali Fikri: Butuh Waktu untuk Upaya Itu!
KPK masih membutuhkan waktu untuk menahan Gubernur Papua Lukas Enembe. situasi sosial di Papua memanas setelah Lukas Enembe ditetapkan tersangka.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sejak awal September 2022.
Hanya, hingga kini KKPK belum melakukan pemanggilan paksa, lantaran Lukas Enembe terus beralasan sakit dan menyulitkan proses pemeriksaan.
KPK mengaku masih membutuhkan waktu untuk menahan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Sementara itu, situasi sosial di Papua memanas setelah Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka.
Banyak pendukungnya menjaga rumah Lukas dan membawa senjata hingga menggelar unjuk rasa.
Baca juga: Lukas Enembe Mengaku Sakit tetapi Bisa Resmikan Kantor Gubernur Papua, KPK Bilang Begini
“Pasti upaya-upaya itu (penahanan) akan dilakukan, sekarang kan kemudian butuh waktu untuk proses ke sana ya,” kata Juru Bicara bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (9/1/2023).
Ali mengatakan, saat ini KPK sedang fokus mengumpulkan alat bukti dan menelusuri dugaan aliran uang panas Lukas Enembe.
Tim penyidik hingga saat ini telah memeriksa sekitar 65 orang saksi di Jakarta, Papua, Batam, Sulawesi, dan Medan.
Selain menggali keterangan, tim penyidik juga melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah tempat guna mengusut dugaan uang yang diterima Lukas.
“Termasuk aset-aset yang kemudian dari penerimaan berubah menjadi aset yang bernilai ekonomis,” ujar Ali.
“Itu terus kami kumpulkan, justru itu menjadi lebih penting ya dalam proses penyidikan,” katanya lagi.
Ali mengungkapkan, keterangan tersangka (pengakuan) memang bisa menjadi satu alat bukti.
Tetapi, dalam penyidikan seringkali KPK tidak hanya menggunakan dua alat bukti.
Oleh karena itu, kata Ali, ketika dalam proses pemeriksaan tersangka memilih diam, sikapnya tidak akan berdampak pada proses pembuktian.
Sikap diam tersebut merupakan hak tersangka yang dijamin oleh hukum.
“Tapi alat bukti lain pasti kami miliki gitu,” kata Ali.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, penelusuran dugaan aliran dana Lukas Enembe juga dilakukan untuk mencari kemungkinan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia memastikan, KPK akan melakukan penahanan terhadap para tersangka korupsi setelah syarat-syarat terpenuhi.
“Apakah kemungkinan untuk bisa diterapkan pasal-pasal lainnya, misalnya, TPPU,” ujar Ali.
Sebelumnya, Lukas Enembe terus mengaku sakit hingga meminta izin kepada KPK untuk menjalani pengobatan di Singapura.
Melalui kuasa hukumnya, Lukas Enembe mengaku mengalami gangguan jantung, stroke, darah tinggi, paru-paru, dan lainnya.
Namun, selang sekitar satu bulan sejak meminta izin berobat di luar negeri, Lukas muncul ke publik untuk meresmikan kantor Gubernur Papua pada 30 Desember 2022.
Selain itu, Lukas Enembe juga meresmikan sejumlah perkantoran lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Kehadiran Lukas Enembe dalam peresmian kantor Gubernur Papua dan kenyataan bahwa politikus tersebut belum ditahan menjadi sorotan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Baca juga: Aset Lukas Enembe Ditelusuri, KPK Bongkar Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Gubernur Papua
Diketahui, KPK secara resmi mengumumkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan seorang tersangka lainnya bernama Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi.
Rijatono diduga menghubungi Lukas Enembe dan sejumlah pejabat pemerintah provinsi (Pemprov) Papua.
Ia juga menemui secara langsung hingga memberikan sejumlah uang agar perusahaannya dipilih sebagai pemenang lelang.
KPK menduga, Rijatono bersepakat dengan Lukas serta sejumlah Pemprov Papua terkait pembagian fee sebesar 14 persen dari nilai proyek yang didapatkan.
“Adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN,” kata Wakil Ketua KPK, Alexande Marwata, belum lama ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Butuh Waktu untuk Tahan Lukas Enembe, Pengumpulan Alat Bukti Terus Berjalan",
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.