Lukas Enembe Diperiksa KPK
Aset Lukas Enembe Ditelusuri, KPK Bongkar Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Gubernur Papua
Tim penyidik KPK tengah menelusuri kepemilikan aset Lukas Enembe. KPK bongkar dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Gubernur Papua.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Proses hukum kasus suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Papua, Lukas Enembe, terus bergulir.
Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya membongkar dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Lukas Enembe.
Tim penyidik KPK tengah menelusuri kepemilikan aset Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam setiap perkara yang ditangani pihaknya, komisi antikorupsi berusaha untuk mengoptimalisasi pemulihan aset (asset recovery).
Baca juga: Tersangka KPK Lukas Enembe Muncul ke Publik, Resmikan Kantor Gubernur Papua Rp400 Miliar
"Dalam upaya optimalisasi asset recovery, tiap penanganan perkara oleh KPK kami pastikan juga selalu dikembangkan pada penerapan pasal maupun UU lainnya, termasuk TPPU," kata Ali, Senin (2/1/2023).
Hanya saja memang, diakui Ali, saat ini tim penyidik KPK masih memfokuskan pada perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
"Sejauh ini penyidikan masih fokus pada pembuktian dugaan suap dan gratifikasi," imbuhnya.
Pengusutan aset Lukas Enembe dilakukan penyidik KPK lewat Senior Manager Corporate Affairs di PT Indika Energy Tbk (INDY) Kiki Otto Kurniawan pada Kamis (29/12/2022).
"Saksi hadir dan didalami soal pengetahuan saksi diantaranya mengenai status apartemen di Jakarta yang menjadi tempat tinggal tersangka LE (Lukas Enembe) dan keluarganya," kata Ali Fikri, Jumat (30/12/2022).
KPK baru menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Terkait dengan konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK pada Senin (12/9/2022) di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.
KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Lukas Enembe pun tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022), dalam rangka pemeriksaan kasus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.