ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Dua Provokator Ditangkap Pasca-massa Pro Lukas Enembe Geruduk Mako Brimob Polda Papua

Penyerangan tersebut imbas dari penangkapan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah restoran.

Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Raymond Latumahina
Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengatakan, dua oknum warga telah ditangkap pasca-melakukan penyerangan ke Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2022).

Penyerangan tersebut imbas dari penangkapan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah restoran yang ada di wilayah tersebut.

Usai ditangkap di sebuah restoran, diketahui Lukas Enembe langsung digiring ke Mako Brimob. Atas dasar tersebut, sejumlah warga melakukan penyerangan ke Mako Brimob.

Baca juga: Seorang Warga Kena Peluru Nyasar Imbas Ricuh Pasca-penangkapan Lukas Enembe di Jayapura

"Nggak diserang, Brimob nggak diserang. Nggak diserang masyarakat. Tentunya kalau ketidakpuasan karena dibawa ke situ, ya ada, mereka lempar-lempar," kata Mathius kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).

Ia menuturkan dua provokator yang melakukan pelemparan juga telah ditangkap.

 

 

Kini, situasi sekitar Mako Birmob Kotaraja telah kembali aman.

"Tadi yang lempar-lempar di Brimob tadi ada dua orang yang kita amankan. Sudah diamankan. Yang massa lempar ya. Kalau situasi di depan Brimob sudah kembali lebih normal," ungkap Mathius.

Lebih lanjut, Mathius menuturkan bahwa Lukas Enembe kini juga telah diterbangkan ke Jakarta dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut.

"Sudah diterbangkan ke Jakarta. Iya hari ini," pungkasnya.

Baca juga: Kliennya Ditangkap KPK, Aloysius Renwarin: Pak Lukas Enembe Sudah Diterbangkan ke Jakarta

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Hal itu disampaikan oleh Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo selaku Kabid Humas Polda Papua.

"Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan," kata Ignatius dikonfirmasi awak media, Selasa (10/1/2023).

Diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua.

Lukas salah satunya menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved