ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Totalnya Capai Rp 11 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Papua, Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi total capai Rp 11 miliar.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers dengan menghadirkan tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe (kanan) yang mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda, di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Papua, Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi total capai Rp 11 miliar. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Gubernur Papua, Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi total mencapai Rp 11 miliar.

Informasi tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

Dari total RP 11 miliar tersebut rinciannya Rp 1 miliar diduga suap dan Rp 10 miliar merupakan jumlah gratifikasi yang diterima Lukas Enembe.

Baca juga: Lukas Enembe Resmi Ditahan, KPK Lakukan Pembantaran hingga Kondisinya Membaik

Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Diketahui uang Rp 1 miliar yang diterima Lukas Enembe merupakan suap dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Sementara, gratifikasi Rp 10 miliar didapatkan Lukas Enembe dari berbagai pihak yang dinilai masih terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

“Berdasarkan bukti permulaan, sejauh ini (gratifikasi) berjumlah sekitar Rp 10 miliar,” kata Firli.

Diberitakan sebelumnya, Rijatono Lakka yang menjadi tersangka penyuap Lukas Enembe diduga memberikan suap agar perusahaannya, PT Tabi Bangun Papua dimenangkan sebagai penggarap sejumlah proyek multiyears yang bernilai Rp 41 miliar di Papua.

Tiga proyek yang dimenangkan PT Tabi Bangun Papua antara lain, rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar; penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12, 9 miliar; dan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.

KPK menduga Rijatono melakukan kesepakan dengan Lukas Enembe dan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Papua sebelum lelang proyek dilakukan terkait pembagian fee 14 persen dari nilai proyek setelah dipotong pajak.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Strategi Aparat dan KPK Tangkap Lukas Enembe, Pantau Jumlah Order Nasi Bungkus

“Pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN,” kata Firli.

Lebih lanjut, KPK terus mendalami informasi dan sejumlah data terkait dugaan tindak pidana korupsi Lukas.

Termasuk di antaranya adalah aliran dana yang diterima Lukas dan dugaan perubahan wujud uang itu menjadi sejumlah aset bernilai ekonomis.

Sejauh ini, KPK telah menggeledah enam lokasi di Papua, Jakarta, Bogor, Tangerang, Batam, dan Sukabumi.

Dalam operasi itu, penyidik menyita sejumlah aset bernilai miliaran rupiah.

“Melakukan penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar,” kata Firli.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved