ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Lukas Enembe Resmi Ditahan, KPK Lakukan Pembantaran hingga Kondisinya Membaik

KPK resmi menahan Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD, Rabu (11/1/2023).

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - KPK resmi menahan Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD, Rabu (11/1/2023). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD, Rabu (11/1/2023).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa Lukas Enembe bakal ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

"Dalam rangka kepentingan penyidikan tim melakukan penahanan selama 20 hari pertama, yakni dari 11 Januari- 23 Januari di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," kata Firlii saat konpers di RSPAD Gatot Soebroto, Selasa (11/1/2023) dikutip dari Kompas Tv.

Baca juga: Duduk di Kursi Roda, Lukas Enembe Kenakan Rompi Oranye dengan Tangan Diborgol

Gubernur Papua Lukas Enembe resmi berseragam rompi oranya tahanan KPK.
Gubernur Papua Lukas Enembe resmi berseragam rompi oranya tahanan KPK. (Tribunnews.com/Ilham)

Firli mengatakan, KPK juga memutuskan untuk membantarkan Lukas Enembe.

Pembantaran dilakukan lantaran Lukas masih memerlukan menjalani perawatan hingga kondisi kesehatannya membaik.

Lukas Enembe sendiri saat ini tengah dirawat di Paviliun Kartika, RSPAD Gatot Soebroto.

"Mempertimbangkan kondisi kesehatan LE, maka KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran sementara untuk kepentingan perawatan di RSPAD, sampai LE membaik," jelas Firli.

"Dokter mengatakan tersangka diperlukan perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto."

"Untuk waktu (penyembuhannya), dokter yang menetukan. Setelahnya kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut deangan dokter-dokter dari Ikatan DOkter Indonesia (IDI) dan dokter KPK."

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Strategi Aparat dan KPK Tangkap Lukas Enembe, Pantau Jumlah Order Nasi Bungkus

Kendati demikian, tim penyik tetap akan melakukan pendalaman dan tetap melanjutkan perkara yang menjerat Lukas Enembe.

"Perkara tetap dilanjutkan sesuai aturan perundang undangan yang berlaku," jelas Firli.

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe kini telah menjadi tersangka menyusul Rijatono Lakka.

"Ada 2 orang tersangka RL pihak swasta yakni Direktur PT Tabi Bangun Papua, Gubernur Papua LE," kata Firli.

Rijatono Lakka terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

KPK menduga Rijatono menerima kesepakatan dengan Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua.

Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap, Polri Beri Imbauan ke Masyarakat Papua: Jangan Terhasut Isu Kemerdekaan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved