Minggu, 19 April 2026

Info Merauke

Ini Kronologi 2 Napi Lapas Merauke Kabur ke Boven Digoel, Dibonceng Seorang Wanita

Awal mulanya, ketika salah seorang warga binaan Lapas Kelas 2B Merauke yang sedang sakit dibawa keluar dari ruang tahanan untuk dirawat.

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Syarif Jimar
Kepala Lapas Kelas 2B Merauke Lukas Laksana Frans bersama staf lapas memperlihatkan foto 2 napi yang kabur dari lapas Kelas 2B Merauke, Sabtu (7/1/2023). 

Usai melompat, keduanya menuju rumah temannya di daerah Kuda Mati di Kelurahan Kamundu Merauke, lalu keduanya menuju ke Boven digoel menggunakan satu unit sepeda motor dengan kondisi berboncengan 3 yang dikendarai oleh temannya yang merupakan seorang wanita.

Menurut keterangan Endang, keduanya memutuskan ke Boven Digoel karena Marselus memang berasal dari Boven Digoel, sementara Herman memiliki kekasih yang menetap di sana.

Dalam perjalanan menuju Kabupaten Boven Digoel yang jaraknya sekitar 307 Kilometer, sepeda motor yang ditumpangi kedua napi tersebut sempat mengalami pecah ban dan kehabisan bahan bakar.

Bahkan kaki Herman terluka karena terselip masuk kedalam Gir Motor.

“Kakinya luka karena gir, karena dia bonceng 3 kakinya bonceng kakinya selip di gir dan sempat motornya kalau tidak salah pecah ban dan kehabisan bensin sehingga harus didorong,” tutur Endang.

Baca juga: Dua Napi Kabur dari Lapas Merauke Berhasil Ditangkap di Boven Digoel

Namun, rencana keduanya tidak berjalan mulus, begitu tiba di Boven Digoel tidak lama kemudian Herman dijemput satuan Reskrim Polres Merauke yang sudah berkoordinasi dengan pihak lapas.

Sementara, Marselus alias Celo juga diantar kembali ke lapas kelas 3B Boven Digoel oleh pihak keluarganya setelah berkomunikasi dengan petugas lapas Boven Digoel.

Usai diperiksa, Herman dan Merselus dititipkan sementara di Lapas Boven Digoel sebelum dikembalikan ke Lapas Merauke.

Keduanya tidak langsung dibawa dengan alasan menghindari tindakan dari petugas lapas yang tidak sesuai hukum yang bakal diterima keduanya.

“Kenapa kita tidak membawa kedua napi ini kembali ke Lapas Merauke, karena kita mengantisipasi tindakan yang tidak profesional yang dilakukan oleh petugas petugas kita, karena emosional,” ucap Endang.

 

 

Sementara, kedua napi yang kabur diberikan sanksi berupa sel pengasingan hingga 18 hari tergantung perubahan perilaku kedua napi tersebut. Keduanya juga dikenakan sanksi berupa register F.

“Sanksi berupa register F, mereka tidak mendapatkan hak hak mereka selama satu tahun, seperti hak untuk mendapatkan remisi atau hak lainnya, termasuk cuti mengunjungi keluarga yang meninggal,” ucap Endang.

Khusus Herman, Endang mengatakan pihak lapas akan membawa napi tersebut ke Lapas Jayapura karena masuk dalam Napi kategori high risk, dan berpotensi dibawa ke Lapas yang lebih besar di luar Papua jika masih masuk dalam kategori napi berisiko tinggi.

“Setelah pemeriksaan kita selesai, kita akan bawa ke Jayapura, mungkin nanti setelah kita bawa ke jayapura,  kita lihat dulu apakah dia masih termasuk narapidana yang high risk, jika masih  kita bawa keluar  Papua, kitab bawa mungkin ke Nusa Kambangan atau lapas besar di Pulau Jawa,” pungkas Endang. (*)

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved