Hukum & Kriminal
Penyelundup Miras Lokal Asal NTT Ditangkap Polisi Merauke, 90 Botol Sopi Disita dari Pelaku
Kasi Humas Polres Merauke, AKP Ahmad Nurung, mengatakan miras tersebut dikemas dalam botol plastik berukuran 1,5 liter.
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Sharif Jimar.
TRIBUN-PAPUA.COM, Merauke – Satuan Narkoba Polres Merauke menangkap penyelundup minuman keras (miras) lokal inisial A di Pelabuhan Yos Sudarso, Rabu (11/1/2023) pagi.
Barang bukti berupa 90 botol berisi miras lokal jenis Sopi asal Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) disita dari tangan pelaku.
Kasi Humas Polres Merauke, AKP Ahmad Nurung, mengatakan miras tersebut dikemas dalam botol plastik berukuran 1,5 liter.
Baca juga: AKP Julkifli Sinaga: Tak Ada Penjualan Miras di Jayapura Selatan Saat Malam Tahun Baru 2023
Pelaku menyelundupkan miras itu dengan cara memasukkannya ke dalam kardus.
Sialnya, pelaku ditangkap saat turun dari kapal KM Sirimau.
“Barang bukti miras disita dari kapal KM Sirimau yang sandar pagi tadi di Merauke,” kata Nurung.
Rencananya, miras tersebut akan dibawa ke daerah Asiki, Kabupaten Boven Digoel untuk dijual kembali oleh pelaku.
Pelaku mengaku tergiur dengan keuntungan besar dari hasil penjualan miras.
Karena itu, ia nekat membawa barang terlarang itu ke wilayah Papua.
Baca juga: Perda Miras di Kabupaten Jayapura Tak Pernah Dijalankan, Ketua Paguyuban: Wacana Omong Kosong
“Satu botol miras lokal tersebut hanya 10 ribu rupiah jika dibeli dari Maumere, namun harganya melambung hingga 150 ribu rupiah jika dijual di Asiki,” ungkap Nurung.
Kini, pelaku tengah menjalani proses hukum di Polres Merauke.
Dikeathui, kejahatan yang terjadi di Merauke sebagian besar dipicu oleh miras.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.