ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Pengedar Ganja di Perbatasan Indonesia-PNG Ditangkap Saat Kecelakaan: Ini Sosoknya

Pelaku saat kecelakaan dalam kondisi mabuk. Polisi lalu menahannya dan untuk diperiksa mendalam oleh penyidik Satuan Narkoba.

Tribun-Papua.com/Istimewa
GANJA - Polisi memeriksa barang bawaan PN yang diduga mabuk ganja hingga mengalami kecelakaan di Merauke, Selasa (10/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Sharif Jimar

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE – Pria inisail PN (37) yang diduga sebagai pengedar ganja ditangkap saat mengalami kecelakaan di depan Markas Polres Merauke pada Selasa (10/1/2023).

Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung mengatakan, PN merupakan target operasi Satuan Narkoba.

“Terduga pelaku pada saat itu mengalami kecelakan di depan Polres Merauke,” kata AKP Ahmad Nurung, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Polisi Pulangkan 14 Orang yang Ditangkap Saat Kericuhan Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe

Pelaku saat kecelakaan dalam kondisi mabuk.

Polisi lalu menahannya dan untuk diperiksa mendalam oleh penyidik Satuan Narkoba.

“Setelah ditolong yang bersangkutan dibawa di pos jaga Polres karena terlihat lagi mabuk, namun diduga mabuknya pelaku seperti mengkonsumsi ganja,” ungkapnya.

Polisi juga turut menggeledah barang bawaan PN karena curiga dan ditemukan satu kantong plastik hitam yang berisi ganja di antara isi plastik yang tersimpan dalam tas pelaku.

Pelaku mengaku ganja  tersebut didapat dari seorang bernama Joseph John Kaize yang merupakan warga Papua Nugini di perbatasan Kabupaten Boven Digoel dan Papua Nugini.

Sehingga pelaku ditahan bersama barang bukti ganja sebanyak 5 bungkus plastik bening kecil, 1 unit Handphone, tas ransel dan 1 unit sepeda motor jenis Jupiter tanpa nomor polisi.

Baca juga: Penyelundup 3 Kg Ganja Ditangkap di Bandara Sentani Jayapura, Hendak Menuju Wamena: Ini Pelakunya

Terpisah Kanit IDIK Satuan Narkoba Polres Merauke Robby Pasangka mengatakan setelah diperiksa diketahui pelaku merupakan incaran polisi.

“pelaku sudah lama kita incar,” kata Robby Pasangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 1 Undang-undang  nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved