Lukas Enembe Ditangkap KPK
Ramses Wally: Ridwan Rumasukun Layak Jadi Plh Gubernur Papua
Tokoh adat Kabupaten Jayapura, Ramses Wally menilai Ridwan Rumasukun layak menjadi Pelaksana harian (Plh) Gubernur Provinsi Papua.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Roy Ratumakin
"Selanjutnya pada pasal 65 ayat (5) juga ditegaskan bahwa apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah," katanya lagi.
Benni menambahkan, apabila status Lukas Enembe meningkat menjadi terdakwa, maka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur Papua.
Hal ini sesuai dengan UU Pemda juga, tepatnya Pasal 83 dan 86.
Kemudian, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diharuskan menetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Papua seandainya Lukas Enembe sudah berstatus terdakwa. (*)
Tags
Tribun-Papua.com
Plh Gubernur Papua
Ridwan Rumasukun
Ramses Wally
Lukas Enembe
Lukas Enembe Ditangkap KPK
Benni Irwan
Joko Widodo
Jokowi
Berita Terkait: #Lukas Enembe Ditangkap KPK
| Duga Lukas Enembe Pakai Uang APBD Papua untuk Judi, KPK akan Koordinasi dengan CPIB Singapura |
|
|---|
| Daftar 27 Aset Lukas Enembe yang Disita KPK: Ada Emas Batangan, Uang Miliaran Rupiah, hingga Hotel |
|
|---|
| Terus Dalami TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK: Penelusuran Aset Tak Berhenti, Kami Optimalkan |
|
|---|
| Sosok Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Batal Jadi Caleg karena Ditahan KPK |
|
|---|
| Pengacara Lukas Enembe Kekeh Pakai Toga Advokat saat Ditahan Lembaga Antirasuah, Ini Kata KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/12102022-Ramses_Wally-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.