ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Ramses Wally: Ridwan Rumasukun Layak Jadi Plh Gubernur Papua

Tokoh adat Kabupaten Jayapura, Ramses Wally menilai Ridwan Rumasukun layak menjadi Pelaksana harian (Plh) Gubernur Provinsi Papua.

Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Calvin Erari
Tokoh Adat Papua, Ramses Wally. 

"Selanjutnya pada pasal 65 ayat (5) juga ditegaskan bahwa apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah," katanya lagi.

Benni menambahkan, apabila status Lukas Enembe meningkat menjadi terdakwa, maka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur Papua.

Hal ini sesuai dengan UU Pemda juga, tepatnya Pasal 83 dan 86.

Kemudian, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diharuskan menetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Papua seandainya Lukas Enembe sudah berstatus terdakwa. (*)

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved