ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Ramses Wally: Ridwan Rumasukun Layak Jadi Plh Gubernur Papua

Tokoh adat Kabupaten Jayapura, Ramses Wally menilai Ridwan Rumasukun layak menjadi Pelaksana harian (Plh) Gubernur Provinsi Papua.

Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Calvin Erari
Tokoh Adat Papua, Ramses Wally. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Tokoh adat Kabupaten Jayapura, Ramses Wally menilai Ridwan Rumasukun layak menjadi Pelaksana harian (Plh) Gubernur Provinsi Papua.

Ramses mengatakan, apa yang dilakukan Menteri dalam negeri (Mendagri) sangatlah tepat.

"Sebab Pak Ridwan ini mampu memimpin Papua selama terjadinya kekosongan jabatan Gubernur Papua," kata Ramses kepada Tribun-Papua.com, di Sentani, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Lukas Enembe Diproses KPK, Mendagri Tunjuk Ridwan Rumasukun Plh Gubernur Papua: ASN Kerja Semangat!

Selain itu Ramses juga mengusulkan, jika pemeriksaan terhadap Lukas Enembe masih berjalan lama, maka alangkah baiknya Mendagri tetapkan Ridwan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Papua.

"Sebab Pak Ridwan mampu mengimbangi berbagai persoalan yang ada di Papua, karena dia mempunyai banyak pengalaman khususnya di daerah pegunungan Papua," ujarnya.

 

 

Untuk itu sebagai tokoh adat, Ramses menyampaikan terima kasihnya kepada Mendagri karena telah mempercayai Ridwan Rumasukun sebagai Plh Gubernur Papua.

Perlu diketahui, Mendagri, Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, penugasan terhadap Ridwan dilakukan per Rabu (11/1/2023).

"Kementerian Dalam Negeri telah menyampaikan surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ tanggal 11 Januari 2023 perihal Penugasan Sekretaris Daerah Provinsi Papua selaku Plh Gubernur Papua, yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Papua," kata Benni dilansir dari laman Kompas.com, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Ditunjuk Jadi Plh Gubernur setelah Lukas Enembe Ditangkap, Sekda Papua Minta ASN Kerja seperti Biasa

Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan dan menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua.

Ditunjuknya Sekda sebagai Plh Gubernur disebut sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pasal 65 ayat (3) menyatakan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya," ujar Benni.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved