ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Ditunjuk Jadi Plh Gubernur setelah Lukas Enembe Ditangkap, Sekda Papua Minta ASN Kerja seperti Biasa

Sekda Papua Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua setelah Gubernur Lukas Enembe ditahan KPK.

Istimewa
Sekda Papua, Ridwan Rumasukun - Sekda Papua Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua setelah Gubernur Lukas Enembe ditahan KPK. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua setelah Gubernur Lukas Enembe ditahan KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penunjukan Ridwan Rumasukun sebagai Plh Gubernur Papua.

Kekosongan pimpinan di Pemprov Papua terjadi karena Gubernur definitif Lukas Enembe ditangkap KPK di Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Kemendagri Tugaskan Sekda Ridwan Rumasukun Jadi Plh Gubernur Papua

Lukas Enembe secara resmi dibantarkan oleh KPK sejak Rabu (11/1/2023).

Sementara posisi Wakil Gubernur sejak 21 Mei 2021 kosong setelah Klemen Tinal yang saat itu mengisi posisi tersebut, meninggal dunia di RS Abdi Waluyo, Jakarta.

"Suratnya sedang diambil, tapi pesan singkat melalui WhatssAp soal penunjukan Plh Gubernur sudah kami terima, sehingga pemerintahan bisa berjalan," ujar Ridwan di Jayapura, Kamis (12/1/2023).

Ridwan pun meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Papua untuk tetap bekerja seperti biasa.

Baca juga: Keluarga Protes Lukas Enembe Tak Naik Pesawat Garuda saat Ditangkap hingga Minta Diizinkan Menjenguk

Ia juga meminta semua pihak menghormati proses hukum terhadap Lukas Enembe yang sedang berjalan.

"Saya minta tetap semangat dan memberi dukungan kepada Pemerintah Provinsi Papua dan tetap kerja melaksanakan pembangunan dan kemasyarakatan seperti biasa," kata Ridwan.

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe sudah sejak 5 September 2022 ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Namun Ketua KPK Firly Bahuri pada Rabu (11/1/2023) malam menyatakan jumlah suap dan gratifikasi yang diterima Lukas Enembe mencapai Rp 10 miliar.

Baca juga: Lukas Enembe Tak Diberi Ubi dan Ketela di RSPAD, Dokter Pribadi Protes: Beliau Tak Pernah Makan Nasi

Penangkapan Lukas Enembe pada Selasa (10/1/2023) siang, membuat sejumlah massa membuiat kericuhan di sekitar Mako Brimob Kotaraja dan Bandara Sentani.

Dua lokasi tersebut merupakan tempat dimana KPK membawa Lukas Enembe sebelum diterbangkan ke Jakarta.

Akibat kejadian tersebut satu orang meninggal dunia dan empat orang lainnya mengalami luka tembak.

Polisi sempat menahan 19 orang yang kemudian telah dilepaskan pada Rabu (11/1/2023).

(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jadi Plh Gubernur Setelah Enembe Ditahan KPK, Sekda Papua Minta ASN Tetap Semangat

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved