ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Lukas Enembe Ditangkap KPK, Kemendagri Tugaskan Sekda Ridwan Rumasukun Jadi Plh Gubernur Papua

Kemendagri menugaskan Sekda Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua setelah Gubernur Lukas Enembe ditahan KPK.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, usai ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah restoran di Papua, Selasa (10/1/2023) - Kemendagri menugaskan Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua setelah Gubernur Lukas Enembe ditangkap KPK. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menugaskan Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan.

Diketahui, Gubernur Lukas Enembe ditahan KPK dan kursi Wakil Gubernur yang belum juga terisi sejak Klemen Tinal wafat pada 21 Mei 2021. 

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Strategi Aparat dan KPK Tangkap Lukas Enembe, Pantau Jumlah Order Nasi Bungkus

Gubernur Papua Lukas Enembe memamerkan kedua jempolnya ke awak media saat hendak diumumkan sebagai tahanan KPK di RSPAD Gatot Seobroro, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Gubernur Papua Lukas Enembe memamerkan kedua jempolnya ke awak media saat hendak diumumkan sebagai tahanan KPK di RSPAD Gatot Seobroro, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). ((KOMPAS.com/Syakirun Ni'am))

"Kami merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah di mana pasal 65 ayat 3 dan 5, dinyatakan bahwa jika Kepala Daerah dalam posisi ditahan dan bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya."

"Ditambah ayat 5 dijelaskan wakil kepala daerah juga tidak ada, maka Sekretaris Daerah akan melaksanakan tugas sehari-hari sebagai Kepala Derah," kata Benni, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (12/1/2023).

Benni menegaskan, tak ada kekosongan pimpinan di Papua karena posisi itu bakal diisi oleh Sekretaris Daerah.

"Tidak ada kekosongan pimpinan di Papua, karena Sekretaris Daerah akan melaksanakan tugas sehari-hari," lanjutnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengatakan pemerintah sudah menyiapkan pejabat sementara di Papua untuk menggantikan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Totalnya Capai Rp 11 Miliar

Pejabat sementara itu, disiapkan pemerintah setelah Lukas Enembe ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Selasa (10/1/2023).

"Ya, sudah ada langkah-langkah alternatif. Pokoknya, Pemerintah tidak boleh macet."

"Pemerintahan harus tetap jalan," kata Mahfud MD saat jumpa pers di kantornya Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu (11/1/2023), dilansir Kompas.tv.

Menurut Mahfud, Pemerintah sudah lama menyiapkan langkah-langkah alternatif yang benar secara yuridis.

"Kami sudah bicara dengan Kemendagri, Panglima TNI, Kapolri, Menkes, dan lainnya. Kami sudah rapat, nanti ditunggu saja langkah berikutnya," ucap Mahfud.

Baca juga: Keluarga Protes Lukas Enembe Tak Naik Pesawat Garuda saat Ditangkap hingga Minta Diizinkan Menjenguk

Sebagai informasi, Gubernur Papua, Lukas Enembe, terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama pemberi suap, yakni Rijatono Lakka (RL), Direktur PT Tabi Bangun Papua.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved