Lukas Enembe Ditangkap KPK
Lukas Enembe Ditangkap KPK, Kemendagri Tugaskan Sekda Ridwan Rumasukun Jadi Plh Gubernur Papua
Kemendagri menugaskan Sekda Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua setelah Gubernur Lukas Enembe ditahan KPK.
TRIBUN-PAPUA.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menugaskan Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan.
Diketahui, Gubernur Lukas Enembe ditahan KPK dan kursi Wakil Gubernur yang belum juga terisi sejak Klemen Tinal wafat pada 21 Mei 2021.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Strategi Aparat dan KPK Tangkap Lukas Enembe, Pantau Jumlah Order Nasi Bungkus

"Kami merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah di mana pasal 65 ayat 3 dan 5, dinyatakan bahwa jika Kepala Daerah dalam posisi ditahan dan bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya."
"Ditambah ayat 5 dijelaskan wakil kepala daerah juga tidak ada, maka Sekretaris Daerah akan melaksanakan tugas sehari-hari sebagai Kepala Derah," kata Benni, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (12/1/2023).
Benni menegaskan, tak ada kekosongan pimpinan di Papua karena posisi itu bakal diisi oleh Sekretaris Daerah.
"Tidak ada kekosongan pimpinan di Papua, karena Sekretaris Daerah akan melaksanakan tugas sehari-hari," lanjutnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengatakan pemerintah sudah menyiapkan pejabat sementara di Papua untuk menggantikan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Totalnya Capai Rp 11 Miliar
Pejabat sementara itu, disiapkan pemerintah setelah Lukas Enembe ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Selasa (10/1/2023).
"Ya, sudah ada langkah-langkah alternatif. Pokoknya, Pemerintah tidak boleh macet."
"Pemerintahan harus tetap jalan," kata Mahfud MD saat jumpa pers di kantornya Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu (11/1/2023), dilansir Kompas.tv.
Menurut Mahfud, Pemerintah sudah lama menyiapkan langkah-langkah alternatif yang benar secara yuridis.
"Kami sudah bicara dengan Kemendagri, Panglima TNI, Kapolri, Menkes, dan lainnya. Kami sudah rapat, nanti ditunggu saja langkah berikutnya," ucap Mahfud.
Baca juga: Keluarga Protes Lukas Enembe Tak Naik Pesawat Garuda saat Ditangkap hingga Minta Diizinkan Menjenguk
Sebagai informasi, Gubernur Papua, Lukas Enembe, terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama pemberi suap, yakni Rijatono Lakka (RL), Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Duga Lukas Enembe Pakai Uang APBD Papua untuk Judi, KPK akan Koordinasi dengan CPIB Singapura |
![]() |
---|
Daftar 27 Aset Lukas Enembe yang Disita KPK: Ada Emas Batangan, Uang Miliaran Rupiah, hingga Hotel |
![]() |
---|
Terus Dalami TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK: Penelusuran Aset Tak Berhenti, Kami Optimalkan |
![]() |
---|
Sosok Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Batal Jadi Caleg karena Ditahan KPK |
![]() |
---|
Pengacara Lukas Enembe Kekeh Pakai Toga Advokat saat Ditahan Lembaga Antirasuah, Ini Kata KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.