ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Mengaku Sebagai Keluarga Lukas Enembe, Ketua DPRD Tolikara Sonny Wanimbo Bakal Dipanggil KPK

Sonny Wanimbo mengaku sebagai keluarga Lukas Enembe saat penangkapan berlangsung di Jayapura pada Selasa (10/1/2023).

Istimewah
Ketua DPRD Tolikara, Sonny Wanimbo 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Ketua DPRD Tolikara, Sonny Wanimbo.

Sonny Wanimbo bakal dipanggil terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe.

Pasalnya, Sonny Wanimbo mengaku sebagai keluarga Lukas Enembe saat penangkapan berlangsung di Jayapura pada Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Istri Lukas Enembe Dicekal ke Luar Negeri, Dokumen Yulce Wenda dan 4 Kontraktor Papua Digerendel

"Siapa pun yang diduga mengetahui rangkaian perbuatan tersangka LE, kami pastikan akan dipanggil sebagai saksi agar lebih jelas dan terang perbuatan tersangka," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Jumat (13/1/2023).

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dan dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023).
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dan dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Sehingga keikutsertaannya menjadi penting untuk memastikan bahwa seluruh proses penangkapan hingga membawanya ke Jakarta telah sesuai prosedur hukum," sambungnya.

Lukas Enembe ditangkap penyidik KPK di saat berada di sebuah restoran kawasan Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua pada Selasa (190/1/2023) siang.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sejak September 2022.

Lukas diduga menerima suap dan gratifikasi dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Perusahaan ini memenangi tiga proyek infrastruktur multiyears senilai miliaran rupiah.

KPK menduga Rijatono menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Papua agar perusahaannya dipilih sebagai pemenang tender.

Adapun Lukas rampung diperiksa perdana sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi.

Baca juga: Gubernur Lukas Enembe Ditangkap KPK, Ketua Umum Demokrat Bereaksi: Masyarakat Papua Tetap Tenang!

Lukas keluar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023), sekitar pukul 21.40 WIB.

Ia bungkam saat ditanya wartawan terkait pemeriksaannya yang berlangsung selama lebih kurang 5 jam.

Dalam pemeriksaan itu, pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala, mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan KPK tidak ada yang masuk materi perkara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Akan Panggil Ketua DPRD Tolikara karena Mengaku Keluarga Lukas Enembe Saat Penangkapan",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved