Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Begini Ekspresinya saat Jaksa Bacakan Tuntutan
Terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.
TRIBUN-PAPUA.COM - Terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Jaksa Sebut Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J di Magelang
"Atas hal tersebut, JPU meminta agar Majelis Hakim untuk menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana Brigadir J."
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara seumur hidup," jelas JPU.
Mendengar tuntutan tersebut, Ferdy Sambo terlihat diam memperhatikan tanpa reaksi.
Jaksa juga menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan pada Ferdy Sambo, yaitu berbelit-belit dalam persidangan.
Selain itu, tidak ada hal-hal yang meringankan.
Baca juga: Bela Anak Buahnya, Sambo Sebut Tak Ada Konspirasi dalam Kasus Brigadir J: Saya Berdosa ke Mereka
Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Ia juga menyusun skenario tembak-menembak.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Baca juga: Pakar Sebut Dugaan Pelecehan Tak Bisa Bikin Sambo-Putri Bebas jika Benar: Hanya Meringankan Hukuman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-tiba-di-ruang-sidang-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Selatan-Selasa-8112022.jpg)