Korupsi di Papua
Jadi Tersangka Korupsi Rp3,4 Miliar, Eks Kadis PU Mamberamo Raya Ini Disidangkan di PN Jayapura
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mamberamo Raya isial YSM menjalani sidang kasus korupsi.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Proses hukum kasus korupsi pembangunan jalan trans di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, terus bergulir.
Terkini, dua terdakwa dalam kasus ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura.
Satu di antaranya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mamberamo Raya isial YSM.
Baca juga: PROYEK FIKTIF di Mamberamo Raya Papua Rugikan Negara Rp3,8 Miliar, Dua Orang Ini Jadi Tersangka
Sementara, terdakwa JJH merupakan direktur dari perusahaan PIP yang mengerjakan proyek pembangunan jalan trans tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jayapura, Marvie De Queljoe, mengatakan JJH dan YSM terlibat dalam kasus korupsi pembangunan jalan trans Trimuris-Kasonawejan di Kabupaten Mamberamo Raya.
Keduanya menyelewengkan dana pembangunan jalan sebesar Rp3,4 miliar dari total nilai anggaran sejumlah Rp 5,7 miliar.
"Kami sudah serahkan pada Desember tahun 2022 lalu, sekarang sudah masuk tahap persidangan," kata Marvie De Queljoe saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (16/1/2023).
Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Korupsi Senilai Rp 5,7 Miliar di Mamberamo Raya Papua Jalani Persidangan
Ia mengungkapkan, demi menutupi kerugian negara akibat korupsi tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Jayapura telah menyita aset dari terdakwa JJH.
"Aset tersangka JJH yang kami sita yakni dua unit alat berat, sebidang tanah, dan ruko yang berada di Kabupaten Sarmi," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/22012022-mamberamo_raya_vaksinasi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.