Papua Terkini
2 Terdakwa Kasus Korupsi Senilai Rp 5,7 Miliar di Mamberamo Raya Papua Jalani Persidangan
Dua terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan trans di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, memasuki tahap persidangan.
Penulis: Yohanes Musanus Palen | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Raymond Latumahina
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Dua terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan trans di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, memasuki tahap persidangan.
Kedua terdakwa yang masing-masing berinisial JJH dan YSM itu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura.
Terdakwa JJH dan YSM terlibat dalam kasus korupsi pembangunan jalan trans Trimuris-Kasonawejan di Kabupaten Mamberamo Raya.
Baca juga: Kejari Jayapura Segera Panggil 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Mamberamo Raya Papua
Keduanya menyelewengkan dana pembangunan jalan sebesar Rp3,4 miliar dari total nilai anggaran sejumlah Rp 5,7 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jayapura, Marvie De Queljoe, mengatakan saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap persidangan.
"Kami sudah serahkan pada Desember tahun 2022 lalu, sekarang sudah masuk tahap persidangan," kata Marvie De Queljoe saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (16/1/2023).
Ia mengungkapkan, demi menutupi kerugian negara akibat korupsi tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Jayapura telah menyita aset dari terdakwa JJH.
Baca juga: PROYEK FIKTIF di Mamberamo Raya Papua Rugikan Negara Rp3,8 Miliar, Dua Orang Ini Jadi Tersangka
"Aset tersangka JJH yang kami sita yakni dua unit alat berat, sebidang tanah, dan ruko yang berada di Kabupaten Sarmi," ujarnya.
Perlu diketahui, terdakwa JJH merupakan direktur dari perusahaan PIP yang mengerjakan proyek pembangunan jalan trans tersebut.
Sedangkan terdakwa YSM ialah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mamberamo Raya. (*)
| Dana Otsus se-Tanah Papua Dipangkas, Pemerintah Daerah Diminta Berpikir Kreatif |
|
|---|
| Gubernur Papua Mendadak Berhentikan Direktur RSUD Jayapura, Manajemen Dievaluasi Total |
|
|---|
| Wali Kota Jayapura Tindak Lanjuti Kesepakatan Tokoh Adat, Usulkan Perda Gantikan Demo Jalanan |
|
|---|
| Rakyat Papua Geruduk Kantor Gubenrur, Mathius Fakhiri: Ini Bukti Cinta Rakyat kepada Pemimpinnya |
|
|---|
| Mathius Fakhiri: Papua Bukan Beban, Tetapi Berkat bagi Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/16012023-Marvie_De_Queljoe.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.