ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

2 Terdakwa Kasus Korupsi Senilai Rp 5,7 Miliar di Mamberamo Raya Papua Jalani Persidangan

Dua terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan trans di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, memasuki tahap persidangan.

Penulis: Yohanes Musanus Palen | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Raymond Latumahina
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jayapura, Marvie De Queljoe, saat diwawancarai wartawan terkait kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Raymond Latumahina

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Dua terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan trans di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, memasuki tahap persidangan.

Kedua terdakwa yang masing-masing berinisial JJH dan YSM itu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura.

Terdakwa JJH dan YSM terlibat dalam kasus korupsi pembangunan jalan trans Trimuris-Kasonawejan di Kabupaten Mamberamo Raya.

Baca juga: Kejari Jayapura Segera Panggil 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Mamberamo Raya Papua

Keduanya menyelewengkan dana pembangunan jalan sebesar Rp3,4 miliar dari total nilai anggaran sejumlah Rp 5,7 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jayapura, Marvie De Queljoe, mengatakan saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap persidangan.

 

 

"Kami sudah serahkan pada Desember tahun 2022 lalu, sekarang sudah masuk tahap persidangan," kata Marvie De Queljoe saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (16/1/2023).

Ia mengungkapkan, demi menutupi kerugian negara akibat korupsi tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Jayapura telah menyita aset dari terdakwa JJH.

Baca juga: PROYEK FIKTIF di Mamberamo Raya Papua Rugikan Negara Rp3,8 Miliar, Dua Orang Ini Jadi Tersangka

"Aset tersangka JJH yang kami sita yakni dua unit alat berat, sebidang tanah, dan ruko yang berada di Kabupaten Sarmi," ujarnya.

Perlu diketahui, terdakwa JJH merupakan direktur dari perusahaan PIP yang mengerjakan proyek pembangunan jalan trans tersebut.

Sedangkan terdakwa YSM ialah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mamberamo Raya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved