ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mamberamo Raya

Pj Gubernur Papua Diminta Lantik Yusuf Mayabubun Sebagai Penjabat Sekda Mamberamo Raya

Yusuf Mayabubun sebagai Penjabat Sekda karena beliau miliki pangkat dan golongan yang sesuai, kemudian sudah lama bertugas di Mamberamo Raya.

Penulis: Noel Iman Untung Wenda | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Noel Iman Untung Wenda
Anggota DPR Papua, Yotam Bilasi. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Noel Iman Untung Wenda

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Anggota DPR Papua, Yotam Bilasi mengatakan Penjabat Gubernur Papua Ridwan Rumasukun segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Sekda Mamberamo Raya, Yusuf Mayabubun sebagai Penjabat (Pj) Sekda.

Yotam melalui pesan Whatsappnya, Sabtu (6/1/2023) yang sebagai representatif masyarakat Mamberamo Raya yang menerima aspirasi dari masyarakat bahwa mereka menginginkan agar Yusuf Mayabubun ditunjuk sebagai Penjabat Sekretaris Daerah.

Baca juga: Sukses Kembalikan 10 Unit Mobil, Alexander: Kami Diberi Kuasa Tertibkan Aset Pemkab Mamberamo Raya

“Saya harap Pak Yusuf Mayabubun ditunjuk jadi Penjabat Sekda, agar roda pemerintahan di Mamberamo Raya bisa berjalan dengan baik, karena Sekda defenitif saat ini sedang menjabat sebagai Pj Bupati Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Pegunungan,” kata Yotam di Jayapura, Sabtu.

 

 

Menurut Yotam, alasan ditunjuk Yusuf Mayabubun sebagai Penjabat Sekda karena beliau miliki pangkat dan golongan yang sesuai, kemudian sudah lama bertugas di Mamberamo Raya.

“Oleh karena itu, saya berharap kepada Pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini Pj Gubernur bisa menindaklanjuti maksud tersebut,” tegasnya.

Baca juga: Jhon Tabo: Pemkab Mamberamo Raya Komitmen Cegah dan Tanggulangi Korupsi

Sesuai Permendagri nomor 91 tahun 2019 Pasal 2 huruf a menyebutkan bahwa jika terjadi kekosongan selama 3 bulan, maka Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah bisa menunjuk Penjabat Sekretaris Daerah  tingkat Kabupaten/Kota.

“Jadi saya berharap Pak Yusuf Mayabubun yang saat ini menjadi Plt. Sekda Mamberamo Raya bisa ditunjuk sebagai Penjabat Sekda,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved