ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Korupsi di Papua

Kejari Jayapura Segera Panggil 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Mamberamo Raya Papua

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura, Alexander Sinuraya, mengatakan kedua tersangka itu dalam waktu dekat bakal segera dipanggil.

Penulis: Yohanes Musanus Palen | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Raymond Latumahina
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Alexander Sinuraya (kemeja biru), saat memberikan keterangan pers terkait penetapan 2 orang tersangka dalam kasus korupsi ruas jalan di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Raymond Latumahina

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura bakal segera memanggil 2 orang tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua.

Kedua tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan trans Trimuris-Kasonaweja itu masing-masing berinisial YSM dan JJH.

YSM merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mamberamo Raya.

Baca juga: Kejari Jayapura Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Ruas Jalan di Mamberamo Raya Papua

Sedangkan tersangka JJH ialah Direktur PIP, perusahaan yang menangani proyek jalan trans tersebut.

Proyek pembangunan jalan trans Trimuris-Kasonaweja itu senilai Rp5,7 miliar yang diambil dari anggaran tahun 2019.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga kuat terbukti menyelewengkan dana sebesar Rp 3,8 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura, Alexander Sinuraya, mengatakan kedua tersangka itu dalam waktu dekat bakal segera dipanggil.

"Nanti kalau tersangka sudsh kita panggil, kita undang teman-teman wartawan," kata Alexander Sinuraya di Jayapura, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Aset Rp 3 Miliar Dikembalikan ke Pemkab Mamberamo Raya Papua, Kejari Jayapura: Hasil Sitaan

Sebelumnya, Alexander Sinuraya mengungkapkan, keduanya ditetapkan berdasarkan keterangan dari para saksi dan barang bukti yang ditemukan.

Kejari Jayapura sendiri telah memeriksa sebanyak 17 saksi dari kasus korupsi pembangunan jalan trans tersebut.

Jumlah saksi ini menurut Alexander Sinuraya ada kemungkinan bakal terus bertambah, mengingat kasus masih terus didalami.

"Ya, tidak menutup kemungkinan akan ada saksi tambahan mengingat kami kami masih terus kembang kasus ini," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved