Korupsi di Papua
Kejari Jayapura Segera Panggil 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Mamberamo Raya Papua
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura, Alexander Sinuraya, mengatakan kedua tersangka itu dalam waktu dekat bakal segera dipanggil.
Penulis: Yohanes Musanus Palen | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Raymond Latumahina
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura bakal segera memanggil 2 orang tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua.
Kedua tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan trans Trimuris-Kasonaweja itu masing-masing berinisial YSM dan JJH.
YSM merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mamberamo Raya.
Baca juga: Kejari Jayapura Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Ruas Jalan di Mamberamo Raya Papua
Sedangkan tersangka JJH ialah Direktur PIP, perusahaan yang menangani proyek jalan trans tersebut.
Proyek pembangunan jalan trans Trimuris-Kasonaweja itu senilai Rp5,7 miliar yang diambil dari anggaran tahun 2019.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga kuat terbukti menyelewengkan dana sebesar Rp 3,8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura, Alexander Sinuraya, mengatakan kedua tersangka itu dalam waktu dekat bakal segera dipanggil.
"Nanti kalau tersangka sudsh kita panggil, kita undang teman-teman wartawan," kata Alexander Sinuraya di Jayapura, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Aset Rp 3 Miliar Dikembalikan ke Pemkab Mamberamo Raya Papua, Kejari Jayapura: Hasil Sitaan
Sebelumnya, Alexander Sinuraya mengungkapkan, keduanya ditetapkan berdasarkan keterangan dari para saksi dan barang bukti yang ditemukan.
Kejari Jayapura sendiri telah memeriksa sebanyak 17 saksi dari kasus korupsi pembangunan jalan trans tersebut.
Jumlah saksi ini menurut Alexander Sinuraya ada kemungkinan bakal terus bertambah, mengingat kasus masih terus didalami.
"Ya, tidak menutup kemungkinan akan ada saksi tambahan mengingat kami kami masih terus kembang kasus ini," tutupnya. (*)
