ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Kuasa Hukum Victor Yeimo Bantah Penolakan Eksepsi oleh JPU, Ego: Tak Ada Pasal Patahkan Alibi Kami

Terbukti dalam draft replik tersebut, tidak menunjukan pasal yang mampu mematahkan alibi Kuasa Hukum Victor Yeimo.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Victor Yeimo (baju batik merah) didampingi kuasa hukumnya Emanuel Gobay saat memberikan keterangan kepada pers usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Selasa (18/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA — Kuasa Hukum Victor Yeimo angkat suara mengenai keberatan (Eksepsi) yang ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang, Selasa (17/1/2023) di Pengadilan Negeri Jayapura.

Koordinator Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay mengatakan, pembantahan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki fakta yang kuat.

"Dia (jaksa) bantah kami punya keberatan (eksepsi). Tadi beberapa hal yang jaksa tulis dalam repliknya itu, setelah kami dengar dan kami simpulkan secara garis besar bahwa setiap hal yang kami persoalkan JPU melihat secara subjektif," kata Emanuel Gobay kepada wartawan, Selasa (17/1/2023) di Pengadilan Negeri Jayapura.

Baca juga: Sidang Eksepsi Victor Yeimo Berlangsung ‘Tegang’ di PN Jayapura

Menurut Ego sapaan akrabnya, terbukti dalam draft replik tersebut, tidak menunjukan pasal yang mampu mematahkan alibi Kuasa Hukum Viktor Yeimo.

"Sangat terbukti, bahwa dalam penolakan eksepsi kami dia (JPU) tidak menunjukan pasal yang digunakan untuk mematahkan alibi kami, dalam eksepsi yang sudah kami buat," tegasnya.

 

 

Emanuel Gobay menjelaskan, dalam fakta persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menulis bahwa kasus 2008 hingga 2019.

Baca juga: Simpatisan Victor Yeimo Gelar Aksi di Depan Pengadilan Negeri Jayapura, Jubir KNPB: Korban Rasisme

"Pada waktu yang sudah tidak diketahui secara pasti sekitar tahun 2008 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2008 sampai dengan Tahun 2019."

"Nah ,sangat jelas bahwa tadi dalam fakta itu bisa dilihat rentan waktu begitu lama, peristiwa 2008 dan 2019 itu berbeda," tandas Ego. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved