ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

KKB Papua

3 Penyelundup Senjata Api ke KKB Papua Diburu, Dua Ditangkap di Boven Digoel: Terancam Hukuman Mati!

Perburuan ini, menyusul penangkapan dua orang simpatisan KKB inisal AH dan MK di Pelabuhan Iwot, Kampung Sokanggo, Distrik Mandobo, Boven Digoel.

Tribun-Papua.com/Istimewa
KKB - Kapolres Boven Digoel, AKBP I Komang Budiartha, merilis dua simpatisan KKB Papua penyelundup 4 pucuk senjata api lara panjang ke Pegunungan BIntang, Jumat (20/1/2023). Kedua pelaku akan dilimpahkan ke Polda Papua untuk proses hukum secara mendalam. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Sharif Jimar

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE – Polisi memburu tiga orang lainnya yang terlibat dalam penyelundupan senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Pegunungan Bintang, lewat pelabuhan di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.

Perburuan ini, menyusul penangkapan dua orang simpatisan KKB inisal AH dan MK di Pelabuhan Iwot, Kampung Sokanggo, Distrik Mandobo, Boven Digoel pada Rabu (18/1/2023).

Keduanya ditangkap polisi setempat saat hendak menyelundupkan 4 pucuk senjata api serta 18 butir amunisi melalui sungai, menuju Pegunungan Bintang, papua Pegunungan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Mahasiswa Penyelundup Senjata Api ke KKB Papua Ditangkap di Boven Digoel

Kapolres Boven Digoel, AKBP I Komang Budiartha, mengatakan kedua pelaku akan dilimpahkan ke Polda Papua untuk proses hukum secara mendalam.

KKB - Dua simpatisan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua inisial AH dan MK ditangkap di Kabupaten Boven Digoel pada Rabu (18/1/2023). Keduanya hendak menyelundupkan empat pucuk senjata api sefrta amunisi ke Pegunungan Bintang.
KKB - Dua simpatisan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua inisial AH dan MK ditangkap di Kabupaten Boven Digoel pada Rabu (18/1/2023). Keduanya hendak menyelundupkan empat pucuk senjata api sefrta amunisi ke Pegunungan Bintang. (Tribun-Papua.com/Istimewa)

"Kedua penyeludup disangkakan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 junto pasal 55 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau setinggi tingginya 20 tahun," ujar I Komang, saat merilis kedua pelaku yang kini jadi tersangka.

Kronologi Penangkapan

Dua simpatisan KKB itu dicokok saat hendak menuju speedboat berisi tiga orang lainnya yang menunggu penyerahan senjata tersebut.

Ironisnya, kedua pelaku yang merupakan warga asli Boven Digoel berstatus mahasiswa.

"Dua pelaku berhasil ditangkap sementara 3 lainnya berhasil meloloskan diri," kata Kapolres Boven Digoel.

KKB PAPUA - Empat pucuk senjata api serta amunisi hendak diselundupkan dua mahasiswa ke Pegunungan Bintang untuk diserahkan ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Kedua pelaku ditangkap di Boven Digoel, Rabu (18/1/2023).
KKB PAPUA - Empat pucuk senjata api serta amunisi hendak diselundupkan dua mahasiswa ke Pegunungan Bintang untuk diserahkan ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Kedua pelaku ditangkap di Boven Digoel, Rabu (18/1/2023). (Tribun-Papua.com/Istimewa)

Adapun krnonologi penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dihimpun Tribun-Papua.com, Jumat (20/1/2023), bermula setelah adanya laporan warga terkait rencana penyelundupan senjata api dari PNG menuju Boven Digoel.

Baca juga: Kronologi Penangkapan 2 Simpatisan KKB Papua, Selundupkan 4 Senjata Api Lewat Sungai Boven Digoel

Mendapat laporan dari warga, Timsus Polres Boven Digoel melakukan penyusupan di Pelabuhan Iwot sekira pukul 09.00 WIT, Rabu (18/1/2023).

Kedua pelaku menggunakan sepeda motor membawa barang bukti 4 pucuk senjata api laras panjang, serta 18 butir amunisi.

Senjata api laras panjang jenis Harrington dan Richardson (engkel loop) itu dibungkus menggunakan  tikar. 
Polisi mencurigai kedua pelaku, hingga mengadang dan memeriksa barang bwaannya.

Selanjutnya, kedua pelaku serta barang bukti tersebut digelandang ke markas Polres Boven Digoel untuk diperiksa secara mandalam. (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved