ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Pernah Suap Hakim dan Panitera, OC Kaligis Kini Ditunjuk Jadi Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe

Pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis ditunjuk sebagai bagian tim pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

(Kompas.com/Fachri Fachrudin)
Terpidana kasus korupsi, OC Kaligis, ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017). Ia bersama Suryadharma Ali, Irman Gusman, Barnabas Suebu, dan Waryana Karno mengajukan uji materi terkait remisi bagi narapidana korupsi. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA - Pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis ditunjuk sebagai bagian tim pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Penunjukan ini berdasarkan permintaan Keluarga Lukas Enembe.

Kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, menyebut OC Kaligis akan mendampingi keluarga serta perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

“Keluarga sudah menunjuk Pak OCK sebagai penasihat hukum keluarga,” kata Roy, melansir Kompas.com, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Lukas Enembe Bakal Dijerat Penjara Seumur Hidup Bila Terbukti Danai Organisasi Papua Merdeka

“Pak OC juga mendampingi perkara Pak Gubernur yang sedang disidik KPK,” sambungnya.

Alasan penambahan anggota tim kuasa hukum ini disebut karena permintaan keluarga Lukas.

Pihak keluarga Lukas telah memberikan kuasa mereka kepada OC Kaligis pada Jumat pagi.

“Tadi pagi tanda tangan surat kuasa,” jelasnya.

Dalam catatan Kompas.com, OC Kaligis merupakan pengacara yang pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

OC Kaligis dinyatakan terbukti menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

OC Kaligis divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kini, Kaligis telah menyelesaikan masa pidananya pada tahun 2022.

Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

KPK kesulitan memeriksa Lukas karena ia tidak bersikap kooperatif.

Lukas mengaku sakit. Sementara itu, simpatisannya menjaga rumahnya dengan senjata tradisional.

Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.

Saat itu, ia baru menyantap papeda dan kuah ikan bersama keluarga dari kampungnya di Tolikara, seorang ajudan, dan sopirnya. Ia kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja.

Tidak berselang lama, politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.

Dikawal Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Irwasda Polda Papua, Lukas diangkut ke Manado menggunakan maskapai Trigana Air untuk transit.

Baca juga: KPK Dituding Abaikan Hak Lukas Enembe, Ali Fikri: Maksud Keluarga dan Pengacaranya Membingungkan!

Ia kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur udara. Setibanya di Jakarta, Lukas menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

KPK kemudian mengumumkan penahanan Lukas Enembe. Namun, politikus Partai Demokrat itu dibantarkan dalam beberapa waktu di RSPAD.

Setelah dinyatakan fit dan siap, Lukas dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah diperiksa, ia ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OC Kaligis Ditunjuk Jadi Pengacara Lukas Enembe dan Keluarganya",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved