Lukas Enembe Ditangkap KPK
Lukas Enembe Bakal Dijerat Penjara Seumur Hidup Bila Terbukti Danai Organisasi Papua Merdeka
KPK menelusuri apakah ada aliran dana dari Lukas Enembe ke OPM yang selama ini menebar teror di wilayah pegunungan Papua.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terancam dijerat hukuman penjara seumur hidup bila terbukti terlibat Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Demikian disampaikan Pengamat Intelejen dan Terorisme yang juga Direktur The Indonesian Institute, Ridlwan Habib, Jakarta, Kamis (19/1/2023)
Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
KPK menelusuri apakah ada aliran dana dari Lukas Enembe ke OPM yang selama ini menebar teror di wilayah pegunungan Papua.
Baca juga: KPK Dituding Abaikan Hak Lukas Enembe, Ali Fikri: Maksud Keluarga dan Pengacaranya Membingungkan!
Ridlwan Habib menyebut, selain dana untuk menopang operasi OPM, KPK juga menelusuri dugaan tindak pidana terorisme, sehingga dua kasus tersebut dapat diproses terpisah.
“Jangan kemudian seolah-olah, bahwa Lukas Enembe hanya dijerat dengan kasus korupsi,” kata Ridlwan, dalam seminar nasional bertajuk Proyeksi Situasi Keamanan Indonesia 2023 yang digelar di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023)
“Maksud saya buka juga celah penyelidikan terhadap lukas Enembe dan kelompoknya jika memang terkait dengan seperatisme,” sambungnya.
Aparat, kata dia, bisa menggunakan UU Terorisme dalam menelusuri aliran dana Lukas Enembe ke OPM.
Sebab, OPM sudah masuk dalam kategori teroris sebagai pengertian yang tercantum dalam UU Terorisme.
Yaitu menimbulkan ketakutan meluas dengan senjata dan menciptakan korban di masyarakat.
“Kalau memang ada indikasi bahwa Lukas Enembe ini terlibat atua setidak-tidaknya orangnya pernah terlibat dalam kegiatan OKB harus diusut tuntas dengan penyidik yang baru, bukan KPK tentunya, pasti kepolisian yah,” tuturnya.
Berbicara sanksi, Ridlwan menyebut Enembe dapat dijatuhkan hukuman paling minimal 4 tahun hingga maksimal penjara seumur hidup, jika mengacu pada Undang-Undang Terorisme.
“Sanksinya kalau terorisme bisa 4 tahun sampai seumur hidup. Kalau kita mengaju pada pasal 12 huruf a UU Terorisme, barang Siapa terlibat dalam kegiatan terorisme, mulai persiapan hingga melakukan itu, bisa sampai hukum seumur hidup,” tuturnya.
Ridlwan pun mengapresiasi dan mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan keterlibatan Lukas Enembe atau kelompoknya dalam operasi gerakan separatisme di Papua.