Lukas Enembe Ditangkap KPK
Yulce Wenda dan Astract Bona Menolak Bersaksi untuk Berkas Perkara Lukas Enembe
Istri serta anak Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Astract Bona menolak menjadi saksi dalam kasus Lukas Enembe.
TRIBUN-PAPUA.COM - Istri serta anak Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Astract Bona menolak menjadi saksi dalam kasus Lukas Enembe.
Yulce dan Astract telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/1/2023).
Meski demikian, keduanya bersedia diperiksa untuk Rijatono Lakka, selaku Direktur Tabi Bangun Papua yang menjadi tersangka penyuap Lukas Enembe.
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe: Tak Ada Hubungan Yulce Wenda dengan Tokoh OPM Benny Wenda

"Tim penyidik menanyakan kesediaan kedua saksi dimaksud untuk sekaligus diperiksa sebagai saksi dalam berkas perkara penyidikan tersangka LE dan keduanya menyatakan menolak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
"Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan pertemuan tersangka LE dengan tersangka RL yang membahas proyek pembangunan infrastruktur di Papua," kata Ali.
Penyidik KPK juga memeriksa Yonater Karomba bersamaan dengan Yulce dan Astract. Namun, Yonater memilih mengganti hari pemeriksaan.
"Saksi tidak hadir dan penjadwalan pemanggilan ulang kembali akan segera disampaikan pada yang bersangkutan," imbuh Ali.
Baca juga: Jika Lukas Enembe Terbukti Alirkan Dana ke OPM, Pengamat: Bisa Dihukum Seumur Hidup
Dalam kasusnya, Lukas Enembe ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Papua.
Ia beberapa kali mangkir dipanggil hingga kemudian berhasil diringkus di Jayapura pada Selasa (10/1/2023).
Ia diringkus di Bandara Sentani.
Saat itu ia diduga akan kabur ke luar negeri lewat Tolikara.
Namun upayanya digagalkan KPK yang dibantu kepolisian dan TNI.
Lukas Enembe diduga menerima suap hingga Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Baca juga: Lukas Enembe Kembali Dibantarkan di RSPAD, KPK: Untuk Pemantauan Kesehatan secara Mendalam
Suap itu diduga diberikan karena Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.
Selain itu, ia juga diduga menerima gratifikasi yang nilainya lebih dari Rp10 miliar.
Rijatono Lakka dijerat dengan 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU Tipikor.
(Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sebut Istri dan Anak Lukas Enembe Tolak Lengkapi Berkas Perkara Sang Suami
Duga Lukas Enembe Pakai Uang APBD Papua untuk Judi, KPK akan Koordinasi dengan CPIB Singapura |
![]() |
---|
Daftar 27 Aset Lukas Enembe yang Disita KPK: Ada Emas Batangan, Uang Miliaran Rupiah, hingga Hotel |
![]() |
---|
Terus Dalami TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK: Penelusuran Aset Tak Berhenti, Kami Optimalkan |
![]() |
---|
Sosok Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Batal Jadi Caleg karena Ditahan KPK |
![]() |
---|
Pengacara Lukas Enembe Kekeh Pakai Toga Advokat saat Ditahan Lembaga Antirasuah, Ini Kata KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.