Lukas Enembe Ditangkap KPK
Jika Lukas Enembe Terbukti Alirkan Dana ke OPM, Pengamat: Bisa Dihukum Seumur Hidup
Pengamat sebut Lukas Enembe berpeluang dijerat hukuman penjara seumur hidup jika terbukti memberi dana ke OPM atau KKB di Papua.
TRIBUN-PAPUA.COM - Pengamat intelijen dan terorisme yang juga Direktur The Indonesian Institute, Ridlwan Habib menyebut Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe berpeluang dijerat hukuman penjara seumur hidup jika terbukti memberi dana ke Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Ridlwan Habib mengatakan potensi hukuman pidana seumur hidup itu jika ada indikasi bahwa Lukas Enembe maupun kelompoknya terlibat dalam operasi OPM.
Jika terbukti, maka Lukas Enembe bisa dijerat dugaan tindak pidana terorisme yang terpisah dari perkara suap dan gratifikasi sehingga diproses terpisah.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe, termasuk adanya dugaan mengalir ke OPM.
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe: Tak Ada Hubungan Yulce Wenda dengan Tokoh OPM Benny Wenda

“Jangan kemudian seolah-olah, bahwa Lukas Enembe hanya dijerat dengan kasus korupsi,” kata Ridlwan Habib dalam seminar nasional bertajuk Proyeksi Situasi Keamanan Indonesia 2023 yang digelar di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023)
“Maksud saya buka juga celah penyelidikan terhadap lukas Enembe dan kelompoknya jika memang terkait dengan seperatisme,” lanjut dia.
Ridlwan mengatakan aparat bisa menggunakan UU Terorisme dalam menelusuri aliran dana Lukas Enembe ke OPM.
Sebab, OPM sudah masuk dalam kategori teroris sebagai pengertian yang tercantum dalam UU Terorisme, yakni menimbulkan ketakutan meluas dengan senjata dan menciptakan korban di masyarakat.
“Kalau memang ada indikasi bahwa Lukas Enembe ini terlibat atua setidak-tidaknya orangnya pernah terlibat dalam kegiatan OPM harus diusut tuntas dengan penyidik yang baru, bukan KPK tentunya, pasti kepolisian yah,” tuturnya.
Baca juga: Tak Bisa Jenguk Lukas Enembe di RSPAD, Keluarga: Akses Susah, KPK Juga Tak Beri Update
Berbicara sanksi, Ridlwan menyebut Enembe dapat dijatuhkan hukuman paling minimal 4 tahun hingga maksimal penjara seumur hidup, jika mengacu pada Undang-Undang Terorisme.
“Sanksinya kalau terorisme bisa 4 tahun sampai seumur hidup. Kalau kita mengaju pada pasal 12 huruf a UU Terorisme, barang Siapa terlibat dalam kegiatan terorisme, mulai persiapan hingga melakukan itu, bisa sampai hukum seumur hidup,” tuturnya.
Ridlwan pun mengapresiasi dan mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan keterlibatan Lukas Enembe atau kelompoknya dalam operasi gerakan separatisme di Papua.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya akan menelusuri dugaan aliran dana korupsi Lukas, termasuk peluang mengalir ke OPM.
Pernyataan ini Alex sampaikan saat dimintai tanggapan terkait pemeriksaan terhadap Yulce Wenda mengenai ada atau tidaknya aliran dana kepada salah satu tokoh OPM, Benny Wenda.
Baca juga: Kasus Lukas Enembe, KPK Usut Isu Aliran Dana ke OPM: Kami Kumpulkan Alat Bukti
Adapun Wenda diketahui merupakan nama marga di Papua.
Duga Lukas Enembe Pakai Uang APBD Papua untuk Judi, KPK akan Koordinasi dengan CPIB Singapura |
![]() |
---|
Daftar 27 Aset Lukas Enembe yang Disita KPK: Ada Emas Batangan, Uang Miliaran Rupiah, hingga Hotel |
![]() |
---|
Terus Dalami TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK: Penelusuran Aset Tak Berhenti, Kami Optimalkan |
![]() |
---|
Sosok Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Batal Jadi Caleg karena Ditahan KPK |
![]() |
---|
Pengacara Lukas Enembe Kekeh Pakai Toga Advokat saat Ditahan Lembaga Antirasuah, Ini Kata KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.