ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Kasus Lukas Enembe, KPK Usut Isu Aliran Dana ke OPM: Kami Kumpulkan Alat Bukti

KPK bakal menelusuri dugaan aliran dana dari Gubernur Non-aktif Papua Lukas Enembe ke Organisasi Papua Merdeka (OPM).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023) - KPK bakal menelusuri dugaan aliran dana dari Gubernur Non-aktif Papua Lukas Enembe ke Organisasi Papua Merdeka (OPM). 

TRIBUN-PAPU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana dari Gubernur Non-aktif Papua Lukas Enembe ke Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Dugaan aliran dana dari Lukas Enembe ke OPM ini mencuat setelah tokoh OPM Benny Wenda menyampaikan pembelaannya terhadap Lukas yan ditangkap KPK.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya kini tengah mengumpulkan alat bukti terkait dugaan aliran dana tersebut.

Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Jubir OPM Ngaku Kasihan: Diciduk seperti Anak Kecil

DIGIRING - Gubernur Papua Lukas Enembe memamerkan kedua jempolnya ke awak media saat hendak diumumkan sebagai tahanan KPK di RSPAD Gatot Seobroro, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
DIGIRING - Gubernur Papua Lukas Enembe memamerkan kedua jempolnya ke awak media saat hendak diumumkan sebagai tahanan KPK di RSPAD Gatot Seobroro, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). ((KOMPAS.com/Syakirun Ni'am))

"Terkait dengan aliran uang, jadi kami dari dalam mengumpulkan alat bukti. Jadi uang itu alirannya pasti kemudian kami telusuri," ucap Ali seperti dikutip dari Kompas Tv, Minggu (15/1/2023).

"Kami juga mengkaji dari sisi apakah bisa diterapkan pasal-pasal lain selain pasal suap dan gratifikasi, yakni jadi Pasal 12 a maupun 12 B dan kemungkinan diterapkannya pasal-pasal lain selain pasal tersebut," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa KPK akan menelusuri kemungkinan pengalihan atau penyamaran aset dari hasil korupsi yang diduga dilakukan Lukas Enembe.

Ia menyebut, Lukas Enembe Besar berpotensi dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Sebut Lukas Enembe Pejabat yang Ugal-ugalan, Ketua KPK: Harus Dibawa ke Ranah Hukum

"Kami pastikan ketika juga terus telusuri uangnya tadi itu aliran uangnya dalam bentuk perubahan aset aset ataupun kemana aliran uang itu diberikan kepada pihak lain setelah diterima tersangka LE (Lukas Enembe)."

"Sehingga kemungkinan apakah bisa diterapkan ketentuan TPPU ini juga kajian kami ke depan," kata Ali," lanjut Ali Fikri.

Aliran Dana ke Pejabat Lain

KPK bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga bakal melakukan pengawasan terhadap aliran uang yang otorisasinya diberikan pejabat, selain Lukas Enembe.

Hal tersebut disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD dikutip dari Kompas Tv, Minggu (15/1/2023).

"Pemerintah sekarang juga mengawasi pergerakan uang yang otorisasinya di bawah pejabat-pejabat di luar Lukas, kan ada uang yang otorisasinya oleh pejabat lain, itu kita awasi lewat PPATK," jelas Mahfud MD.

Baca juga: Tokoh Gerakan Papua Benny Wenda Minta KPK Lepas Lukas Enembe, Begini Reaksi Keras Mahfud MD

PPATK juga membekukan saldo Rp 1,5 triliun di rekening Pemprov Papua.

Pembekuan rekening ini dilakukan pasca penetapan tersangka dan penahanan Gubernur Papua Lucas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi dalam proyek infrastruktur.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved