ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Sebut Lukas Enembe Pejabat yang Ugal-ugalan, Ketua KPK: Harus Dibawa ke Ranah Hukum

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Lukas Enembe adalah contoh pejabat publik yang ugal-ugalan dan harus diproses hukum.

Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023) - Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Lukas Enembe adalah contoh pejabat publik yang ugal-ugalan dan harus diproses hukum. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Gubernur Non-aktif Papua, Lukas Enembe disebut sebagai contoh pejabat publik yang ugal-ugalan.

Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Menurut Firli, Lukas Enembe bertindak tidak disiplin sebagai pejabat negara dan harus diproses hukum.

Baca juga: Mengaku Sebagai Keluarga Lukas Enembe, Ketua DPRD Tolikara Sonny Wanimbo Bakal Dipanggil KPK

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dan dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023).
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dan dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Tersangka LE (Lukas Enembe), adalah contoh bahwa tindakan pejabat publik yang ugal-ugalan mengatasnamakan apapun, bertindak tidak disiplin sebagai penyelenggara negara, tetaplah dia harus dibawa ke ranah hukum," kata Firli lewat keterangan tertulis, Sabtu (14/1/2023).

Lebih lanjut, Firli mengatakan bahwa proses penangkapan Lukas Enembe tidaklah mudah.

Terlebih, KPK harus mempertimbangkan situasi di Papua.

Ia mengatakan, kerja-kerja KPK dituntut profesional serta memperhatikan hak asasi manusia. 

Menurutnya, penangkapan Lukas Enembe adalah peristiwa yang sangat bermakna bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Baca juga: Lukas Enembe Dicecar 8 Pertanyaan saat Diperiksa, Pengacara Sebut KPK Belum Sentuh Materi Perkara

Ia berpendapat bahwa hadirnya KPK di Papua, adalah “peringatan” untuk seluruh pelaku korupsi dan bukti kehadiran negara untuk keadilan masyarakat Indonesia di Papua.

"Kehadiran KPK sebagai lembaga penegak hukum negara Republik Indonesia dalam penanganan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua (LE), mendapatkan dukungan seluruh tokoh masyarakat Papua," ujar Firli.

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.

Saat itu, ia baru menyantap papeda dan kuah ikan bersama keluarga dari kampungnya di Tolikara, seorang ajudan, dan sopirnya.

Lukas Enembe kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja, Jayapura. 

Baca juga: Benny Wenda Minta Lukas Enembe Dilepas, Ini Jawaban Menkopolhukam!

Tidak berselang lama, politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.

Dikawal Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Irwasda Polda Papua, Lukas Enembe diterbangkan ke Manado menggunakan maskapai Trigana Air untuk transit.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved