ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Lukas Enembe Dicecar 8 Pertanyaan saat Diperiksa, Pengacara Sebut KPK Belum Sentuh Materi Perkara

Kuasa hukum Gubenur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona sebut kliennya dicecar 8 pertanyaan saat diperiksa KPK, Kamis (12/1/2023).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023) - Kuasa hukum Gubenur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut kliennya dicecar 8 pertanyaan saat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Kuasa hukum Gubenur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut kliennya dicecar 8 pertanyaan saat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).

Petrus menyebut Lukas Enembe sempat mendapatkan pertanyaan seputar kesehatan dan identitasnya.

Ia menilai, pertanyaan untuk Lukas Enembe itu tidak ada yang masuk dalam materi penyidikan.

Baca juga: Jawab Kritikan AHY, KPK Tegaskan Pemeriksaan Lukas Enembe Sudah Dapat Lampu Hijau dari Tim Medis

Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Lukas Enembe resmi menjadi tahanan KPK, namun karena alasan kesehatan dirinya dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto.
Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Lukas Enembe resmi menjadi tahanan KPK, namun karena alasan kesehatan dirinya dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto. (Tribunnews/Jeprima)

"Pemeriksaan yang dilakukan hanya ada delapan pertanyaan," kata Petrus, dikutip dari youTube KompasTv, Jumat (13/1/2023). 

"Pertama ditanyakan, 'Apakah Bapak Lukas dalam keadaan sehat untuk diperiksa?', lalu jawaban dia 'Saya tidak sehat, sedang sakit stroke'," kata Petrus sambil menunjukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

"Tetapi pemeriksaan dilanjutkan dengan menanyakan riwayat pendididikan, pekerjaan, keluarga, mengenai materinya memang tidak ada pertanyaan," lanjutnya. 

Petrus mengatakan, pemeriksaan Lukas Enembe ini memakan waktu sekitar 4 jam terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Ia menuturkan, penyidik juga bertanya soal saksi meringankan yang mana hal tersebut belum masuk materi perkara. 

Baca juga: Lukas Enembe Tak Diberi Ubi dan Ketela di RSPAD, Dokter Pribadi Protes: Beliau Tak Pernah Makan Nasi

Hal itu pun membuat pihaknya cukup bingung karena materi perkara belum ditanyakan.

"Hanya lama berdiskusi karena materi pertanyaan tidak diajukan mengenai substansi (perkara) yang diadukan." 

"Penyidik bertanya, apakah dalam perkara ini tersangka mengajukan saksi yang meringankan?," ungkap Petrus.

"Jadi, substansi saksi yang meringankan ini kan harusnya apa yang dituduhkan, misalnya perbuatannya kapan, di mana, bagaimana caranya, barang buktinya apa. Sehingga atas dasar itu ada pertanyaan 'Apakah mengajukan saksi meringankan'," ucapnya. 

Lanjut Petrus mengatakan, pemeriksaan kemudian selesai setelah Lukas Enembe mengaku merasa lelah karena kondisinya yang sedang tidak fit. 

"Sehingga karena Pak Lukas lelah dan penyidiknya baik, yaudah kita hentikan saja," pungkas Petrus. 

Baca juga: Keluarga Protes Lukas Enembe Tak Naik Pesawat Garuda saat Ditangkap hingga Minta Diizinkan Menjenguk

Momen Lukas Enembe Jalani Pemeriksaan 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved