ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Lukas Enembe Dicecar 8 Pertanyaan saat Diperiksa, Pengacara Sebut KPK Belum Sentuh Materi Perkara

Kuasa hukum Gubenur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona sebut kliennya dicecar 8 pertanyaan saat diperiksa KPK, Kamis (12/1/2023).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023) - Kuasa hukum Gubenur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut kliennya dicecar 8 pertanyaan saat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023). 

Lukas Enembe, rampung menjalani pemeriksaan pada Kamis (12/1/2023) malam, di Gedung KPK, Jakarta.

Tim penyidik KPK selesai memeriksa Lukas Enembe sekira pukul 21.40 WIB. 

Kini, Lukas Enembe ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama.

Sebelum dilakukan pemeriksaan, Lukas sempat dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

Sehari dirawat, Lukas datang ke Gedung KPK untuk diperiksa penyidik pada Kamis, kemarin.

Lukas mengenakan atasan lengan panjang berwarna merah, dibalut rompi oranye.

Lukas sempat mengacungkan kedua jempolnya ketika tiba di Gedung KPK pada Kamis (12/1/2023) sore.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Strategi Aparat dan KPK Tangkap Lukas Enembe, Pantau Jumlah Order Nasi Bungkus

Ketika memasuki Gedung KPK, Lukas duduk di kursi roda dan didorong petugas.

Setelah pemeriksaan, Lukas menyampaikan pernyataan singkatnya kepada awak media.

"Baik-baik," kata Lukas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).

Selanjutnya, Lukas didorong menggunakan kursi roda oleh pengawal tahanan (waltah) KPK menuju mobil tahanan.

Sejumlah aparat kepolisian sempat membentuk barikade karena terdapat beberapa masyarakat Papua yang ingin melihat Lukas Enembe.

Sebagai informasi, Gubernur Papua, Lukas Enembe, terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama pemberi suap, yakni Rijatono Lakka (RL), Direktur PT Tabi Bangun Papua.

Keduanya, telah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Lukas Enembe Klaim 8 Pertanyaan KPK saat Pemeriksaan Tak Ada yang Masuk Materi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved