ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Lukas Enembe Ditangkap KPK, Jubir OPM Ngaku Kasihan: Diciduk seperti Anak Kecil

Jubir OPM Sebby Sambom ikut berkomentar soal penangkapan Gubernur Nonaktif Papua, Lukas Enembe.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023) - Jubir OPM Sebby Sambom ikut berkomentar soal penangkapan Gubernur Nonaktif Papua, Lukas Enembe. 

TRIBUN-PAPUA.COM -  Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM), Sebby Sambom ikut berkomentar soal penangkapan Gubernur Nonaktif Papua, Lukas Enembe.

Sebby Sambom mengaku kasihan melihat Lukas Enembe ditangkap di tengah kondisinya yang masih sakit.

Ia menilai Lukas Enembe ditangkap KPK seperti anak kecil.

Baca juga: Sebut Lukas Enembe Pejabat yang Ugal-ugalan, Ketua KPK: Harus Dibawa ke Ranah Hukum

Jubir Organisasi Papua Merdeka (OPM) Sebby Sambom
Jubir Organisasi Papua Merdeka (OPM) Sebby Sambom (Tribunnews.com/istimewa)

Lebih lanjut, Sebby Sambom meminta KPK memperlakukan Lukas Enembe dengan baik selama memproses kasus dugaan suap dna gratifikasi yang menjerat Lukas.

"Kasihan, orang sudah tidak berdaya, baru diborgol lagi," kata Sebby dalam pesan suara, dikutip Tribun-Papua.com, Sabtu (14/1/2023).

"Boleh saja tangkap dan interogasi dia, tapi biasa saja, bukan Jakarta bikin berlebihan. kasihan Lukas Enembe diciduk seperti anak kecil dan dibuat seperti orang kriminal," ujarnya.

Diketahui, Lukas Enembe ditangkap di sebuah rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua, pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat atas kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Papua.

Baca juga: Istri Lukas Enembe Dicekal ke Luar Negeri, Dokumen Yulce Wenda dan 4 Kontraktor Papua Digerendel

Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Ia juga diduga menerima gratifikasi Rp 10 miliar yang dinilai masih terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

Setelah ditangkap, Lukas Enembe kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja, Jayapura. 

Setelah itu, ia dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.

Lukas Enembe diterbangkan ke Jakarta dikawal penyidik KPK, Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Irwasda Polda Papua.

Baca juga: Benny Wenda Minta Lukas Enembe Dilepas, Ini Jawaban Menkopolhukam!

Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Sehari setelahnya, Lukas Enembe resmi jadi tahanan KPK pada Rabu (11/1/2023).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa Lukas Enembe bakal ditahan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan.

Saat itu, KPK memutuskan untuk melakukan pembantaran mengingat kondisi Lukas Enembe.

Pada Kamis (12/1/2022), Lukas Enembe resmi ditahan di Rutan KPK di Pompam Jaya Guntur steelah diperiksa di Gedung Merah Putih.

(Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved