Lukas Enembe Ditangkap KPK
Lukas Enembe Ditangkap KPK, Jubir OPM Ngaku Kasihan: Diciduk seperti Anak Kecil
Jubir OPM Sebby Sambom ikut berkomentar soal penangkapan Gubernur Nonaktif Papua, Lukas Enembe.
TRIBUN-PAPUA.COM - Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM), Sebby Sambom ikut berkomentar soal penangkapan Gubernur Nonaktif Papua, Lukas Enembe.
Sebby Sambom mengaku kasihan melihat Lukas Enembe ditangkap di tengah kondisinya yang masih sakit.
Ia menilai Lukas Enembe ditangkap KPK seperti anak kecil.
Baca juga: Sebut Lukas Enembe Pejabat yang Ugal-ugalan, Ketua KPK: Harus Dibawa ke Ranah Hukum

Lebih lanjut, Sebby Sambom meminta KPK memperlakukan Lukas Enembe dengan baik selama memproses kasus dugaan suap dna gratifikasi yang menjerat Lukas.
"Kasihan, orang sudah tidak berdaya, baru diborgol lagi," kata Sebby dalam pesan suara, dikutip Tribun-Papua.com, Sabtu (14/1/2023).
"Boleh saja tangkap dan interogasi dia, tapi biasa saja, bukan Jakarta bikin berlebihan. kasihan Lukas Enembe diciduk seperti anak kecil dan dibuat seperti orang kriminal," ujarnya.
Diketahui, Lukas Enembe ditangkap di sebuah rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua, pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat atas kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Papua.
Baca juga: Istri Lukas Enembe Dicekal ke Luar Negeri, Dokumen Yulce Wenda dan 4 Kontraktor Papua Digerendel
Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Ia juga diduga menerima gratifikasi Rp 10 miliar yang dinilai masih terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Setelah ditangkap, Lukas Enembe kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja, Jayapura.
Setelah itu, ia dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.
Lukas Enembe diterbangkan ke Jakarta dikawal penyidik KPK, Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Irwasda Polda Papua.
Baca juga: Benny Wenda Minta Lukas Enembe Dilepas, Ini Jawaban Menkopolhukam!
Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Sehari setelahnya, Lukas Enembe resmi jadi tahanan KPK pada Rabu (11/1/2023).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa Lukas Enembe bakal ditahan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan.
Saat itu, KPK memutuskan untuk melakukan pembantaran mengingat kondisi Lukas Enembe.
Pada Kamis (12/1/2022), Lukas Enembe resmi ditahan di Rutan KPK di Pompam Jaya Guntur steelah diperiksa di Gedung Merah Putih.
(Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari)
Duga Lukas Enembe Pakai Uang APBD Papua untuk Judi, KPK akan Koordinasi dengan CPIB Singapura |
![]() |
---|
Daftar 27 Aset Lukas Enembe yang Disita KPK: Ada Emas Batangan, Uang Miliaran Rupiah, hingga Hotel |
![]() |
---|
Terus Dalami TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK: Penelusuran Aset Tak Berhenti, Kami Optimalkan |
![]() |
---|
Sosok Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Batal Jadi Caleg karena Ditahan KPK |
![]() |
---|
Pengacara Lukas Enembe Kekeh Pakai Toga Advokat saat Ditahan Lembaga Antirasuah, Ini Kata KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.