Lukas Enembe Ditangkap KPK
Lukas Enembe Sudah Pulih, KPK: Saatnya Kembali ke Rumah Tahanan
KPK menyatakan, penahanan Lukas Enembe menyusul laporan dari tim medis yang menyatakan Gubernur Papua dua periode itu telah pulih.
Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
KPK kesulitan memeriksa Lukas karena ia tidak bersikap kooperatif.
Lukas mengaku sakit. Sementara itu, simpatisannya menjaga rumahnya dengan senjata tradisional.
Lukas kemudian ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.
Baca juga: Komnas HAM Diminta Rekomendasikan KPK Hentikan Pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe
Setelah ditangkap, Lukas dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Ia sempat menjalani masa pembantaran. Tim dokter kemudian menyatakan Lukas siap untuk diadili.
Setelah itu, Lukas dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.
KPK kembali membantarkan Lukas pada Selasa (17/1/2023) untuk mendalami kondisi kesehatannya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sebut Lukas Enembe Sudah Pulih, Kini Kembali Ditahan di Rutan",
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.