Lukas Enembe Ditangkap KPK
Lukas Enembe Sudah Pulih, KPK: Saatnya Kembali ke Rumah Tahanan
KPK menyatakan, penahanan Lukas Enembe menyusul laporan dari tim medis yang menyatakan Gubernur Papua dua periode itu telah pulih.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kembali digelandang ke rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani proses hukum.
KPK menyatakan, penahanan Lukas Enembe menyusul laporan dari tim medis yang menyatakan Gubernur Papua dua periode itu telah pulih.
Lukas Enembe jadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.
Juru Bicaranya Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, meski Lukas kembali mendekam di balik sel, Tim Dokter Rutan KPK akan terus memantau kondisi kesehatannya.
Baca juga: KPK Dituding Abaikan Hak Lukas Enembe, Ali Fikri: Maksud Keluarga dan Pengacaranya Membingungkan!
"Tim medis menyatakan tersangka Lukas Enembe sudah pulih sehingga dapat dipindahkan ke Rutan KPK," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
Kata Ali, KPK juga mempersilakan kuasa hukum dan pihak keluarga mengunjungi Lukas dengan syarat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Ali berharap Lukas dalam waktu ke depan bersikap kooperatif mengikuti proses penyidikan yang dilakukan KPK.
"Dalam rangka penyelesaian perkara untuk kepastian hukum," tutur Ali. KPK sebelumnya membantarkan Lukas ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada Selasa (17/1/2023).
Ali mengatakan, pembantaran dilakukan untuk mendalami kondisi kesehatan Enembe. Jaksa tersebut menuturkan, kondisi kesehatan Lukas stabil.
Hal ini mengacu pada laporan dokter KPK dan RSPAD Gatot Soebroto.
Selain itu, pihaknya juga mendapatkan laporan berbentuk visual mengenai kondisi Lukas.
Politikus Partai Demokrat itu disebut bisa duduk, makan, dan berjalan.
"Laporan dari tim dokter KPK maupun dari RSPAD menyatakan bahwa tersangka Lukas Enembe dalam kondisi stabil,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/1/2023).
Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
KPK kesulitan memeriksa Lukas karena ia tidak bersikap kooperatif.
Lukas mengaku sakit. Sementara itu, simpatisannya menjaga rumahnya dengan senjata tradisional.
Lukas kemudian ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.
Baca juga: Komnas HAM Diminta Rekomendasikan KPK Hentikan Pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe
Setelah ditangkap, Lukas dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Ia sempat menjalani masa pembantaran. Tim dokter kemudian menyatakan Lukas siap untuk diadili.
Setelah itu, Lukas dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.
KPK kembali membantarkan Lukas pada Selasa (17/1/2023) untuk mendalami kondisi kesehatannya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sebut Lukas Enembe Sudah Pulih, Kini Kembali Ditahan di Rutan",
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.