ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Mutilasi di Mimika

Minta Panglima TNI Awasi Sidang Kasus Mutilasi di Mimika, Komnas HAM: Agar Efektif dan Akuntabel

Komnas HAM RI meminta Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk mengawasi jalannya proses persidangan kasus mutilasi di Mimika.

Puspen TNI
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono meresmikan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Mapolda) baru di Koya Tengah, Jayapura, Provinsi Papua pada Minggu (8/1/2023) - Komnas HAM RI meminta Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk mengawasi jalannya proses persidangan kasus mutilasi di Mimika. 

"Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Komnas HAM RI untuk memastikan seluruh proses persidangan berjalan dengan baik dan dapat memenuhi rasa keadilan, utamanya bagi keluarga korban," kata Atnike.

Selain itu, Komnas HAM melakukan pemantauan tahapan proses persidangan juga dalam rangka melaksanakan fungsi pemantauan dan penyelidikan sesuai amanat Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan sebagai bentuk respon cepat.

Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM RI melalui Kantor Perwakilan Provinsi Papua, kata Atnike, terus melakukan serangkaian proses pemantauan persidangan kasus pembunuhan dan mutilasi di Mimika yang
digelar dalam tiga persidangan terpisah di PM III-19 Jayapura pada 10, 19 dan 20 Januari 2023.

Baca juga: 1 DPO Kasus Mutilasi di Mimika Ditangkap, Akui Terima Rp 20,8 Juta setelah Lakukan Aksinya

Tiga persidangan tersebut yakni:

Pertama, sidang perkara nomor 404-K/PM.III-19/AD/XII/2022 menghadirkan 4 orang terdakwa a.n. Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizky Oktav Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman dan Praka Pargo Rumbouw, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

Kedua, sidang perkara nomor 395-K/PM.III-19/AD/XI/2022 menghadirkan 1 orang terdakwa, Pratu Rahmat Amin Sese, terkait kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api ilegal dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

"Ketiga, sidang perkara nomor 37-K/PMT.III/AD/XII/2022 menghadirkan 1 orang terdakwa a.n. Mayor Helmanto Fransiskus Daki, dengan agenda pembacaan tuntutan," kata Atnike.

(Tribunnews.com, Gita Irawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM RI Minta Panglima TNI Awasi Sidang Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika Papua

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved